Sen. Mar 16th, 2026

Krisis Air dan Ancaman Alih Fungsi Hutan Larangan Subang

Kang Iyan: “Leuweung Kami Seluas 290 Hektar Kini Terancam Dikuasai Orang Luar”

CiremaiNews, Kuningan – Persoalan lingkungan hidup kini menjadi perhatian serius di Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Iyan Mukdiana mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi hutan tutupan seluas 290 hektar yang selama ini menjadi penyangga ekosistem dan sumber air utama bagi warga.

Menurutnya, saat musim kemarau tiba, sekitar 70 persen warga mengalami kesulitan air bersih. Sumber utama air bagi masyarakat berasal dari kawasan hutan tutupan tersebut, yang secara adat telah lama dijaga oleh warga dan dianggap sakral.

Di masa lalu, masyarakat bahkan tidak berani mengambil sepotong kayu pun dari kawasan hutan itu karena dijaga sebagai bagian dari warisan leluhur.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, fungsi hutan tersebut berubah drastis. Kawasan yang dulu dijaga secara adat kini telah menjadi hutan produksi, dan ditanami komoditas ekologis seperti kopi. Ironisnya, pengelolaan kawasan hutan ini justru dikuasai oleh pihak dari luar Kabupaten Kuningan, sementara masyarakat lokal tidak dilibatkan secara aktif dan hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

“Dulu warga menjaga hutan itu dengan penuh hormat. Sekarang, hutan sakral kami berubah jadi kebun kopi milik orang luar. Ketika air menghilang, siapa yang peduli?” ujar Kang Iyan, sapaan akrabnya, Minggu (7/8/2025) di Padepokan Cipta wening,Subang.

Kondisi ini diperparah dengan indikasi munculnya bangunan permanen di dalam kawasan hutan, yang bahkan mencapai dua lantai. Kang Iyan juga mengkritisi dugaan praktik jual beli Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai berpotensi merusak fungsi lindung kawasan tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip konservasi dan hak masyarakat pribumi atas ruang hidupnya.

Menanggapi situasi tersebut, organisasi penggiat lingkungan Gema Jabar Hejo turut angkat suara. Mereka menilai bahwa kasus di Subang merupakan gambaran nyata dari lemahnya tata kelola kehutanan di tingkat lokal dan menjadi contoh ancaman sistemik terhadap keberlanjutan lingkungan di Jawa Barat.

“Kalau hutan lindung bisa disulap jadi kebun kopi dan dibangun gudang permanen, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini gejala dari kerusakan sistemik. Pemerintah daerah dan Perhutani harus bertanggung jawab,” ujar Nanang, Sekretaris Gema Jabar Hejo Kuningan.

Mereka juga menegaskan pentingnya moratorium terhadap seluruh aktivitas non-konservasi di dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, mereka mendesak dilakukannya audit independen terhadap seluruh PKS yang telah diterbitkan oleh KRPH, serta evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan bangunan permanen di dalam kawasan hutan.

Meski penuh kekhawatiran, Kang Iyan dan para penggiat lingkungan tetap percaya bahwa solusi untuk menyelamatkan hutan Subang bisa dicapai. Mereka mendorong adanya skema pengelolaan hutan berbasis komunitas lokal atau perhutanan sosial, agar masyarakat dapat mengelola hutan secara lestari dan tetap mendapatkan manfaat ekonomi.

Hutan tutupan yang luasnya mencapai 290 hektar itu, kata Kang Iyan, bisa menjadi model pengelolaan hutan yang seimbang antara konservasi dan produksi. Masyarakat dapat menanam tanaman yang ramah lingkungan seperti bambu, aren, dan tanaman herbal tanpa merusak fungsi lindung hutan. Selain menjaga sumber air, hal ini juga akan membuka peluang usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.

Ia juga mendorong pemerintah untuk mendampingi masyarakat melalui pelatihan ekonomi hijau, termasuk pengolahan hasil hutan secara berkelanjutan, pengembangan ekowisata, serta sistem agroforestri yang ramah lingkungan.

“Hutan ini bisa menghasilkan, tapi jangan sampai hanya untuk segelintir orang dari luar. Kami ingin hutan ini tetap lestari, air tetap mengalir, dan warga lokal bisa hidup mandiri,” tegas Kang Iyan.

Baik masyarakat Subang maupun penggiat lingkungan kini berharap adanya langkah konkret dari pemerintah Kabupaten Kuningan, Perhutani, dan instansi terkait untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh aktivitas di kawasan hutan tutupan. Mereka menuntut keadilan ekologis dan penghormatan terhadap kearifan lokal yang telah lama menjadi penjaga alam.

“Hutan ini bukan sekadar hamparan pohon. Ia adalah ibu bagi kehidupan kami,” pungkas Kang Iyan dengan penuh harap.

Berita Terkait