CiremaiNews, Kuningan – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah. Ia berharap, penerapan aturan baru ini tidak justru mempersulit masyarakat yang ingin mengurus legalitas bangunan.“Kalau menurut saya, IMB ke PBG itu hanya penggantian istilah saja. Tujuannya tetap sama, yaitu memastikan bangunan itu legal, aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang,” ujar Hj. Ikah Nurbarkah kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).Menurutnya, dalam sistem baru ini, masyarakat tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang melibatkan beberapa dinas teknis. “Untuk mengurus perizinan ada mekanisme atau prosedur yang harus dilengkapi dari dinas seperti PUTR, LH, Dishub, dan lainnya. Kalau semua sudah lengkap, baru bisa difinalkan perizinannya di DPMPTSP,” jelasnya.Hj. Ikah menegaskan, proses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak akan memakan waktu lama jika seluruh persyaratan administratif sudah lengkap. Ia juga mendorong agar sistem layanan berbasis digital seperti Online Single Submission (OSS) terus diperkuat untuk mempermudah masyarakat.“Semoga pengurusan perizinan ke depan bisa lebih baik dan tidak membuat masyarakat jadi malas untuk mengurus izinnya. Apalagi sekarang sudah bisa melalui OSS,” ujarnya.🔍 Sekilas Tentang PBG dan IMBSebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan sebagai izin untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Berbeda dengan IMB yang bersifat izin awal, PBG lebih menekankan pada aspek kesesuaian fungsi bangunan dan kepatuhan terhadap standar teknis. Pemilik bangunan wajib mendapatkan persetujuan pemerintah daerah terhadap rencana teknis bangunan sebelum pelaksanaan konstruksi, serta melakukan sertifikasi laik fungsi (SLF) setelah bangunan selesai.Dengan adanya sistem PBG, pemerintah berharap penataan bangunan lebih tertib, aman, dan mendukung tata ruang wilayah. Namun, di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat terkait prosedur, biaya, dan pemahaman regulasi.Menanggapi hal ini, Hj. Ikah menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat. “Regulasinya bagus, tapi kalau masyarakat tidak paham dan merasa ribet, ya percuma. Harus ada sosialisasi yang jelas agar masyarakat tidak takut mengurus izin,” tegasnya.Ia pun berharap sistem perizinan yang lebih transparan dan efisien dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau semua berjalan baik dan tertib, tentu PAD Kuningan juga akan meningkat,” pungkasnya.






