CiremaiNews.com, Cirebon,- Rudiana, politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan, secara resmi menjabat sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon dalam Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD periode 2024-2029 pada Selasa (17/9/2024).
Bersama H. Darusa dari Fraksi PKB yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara, Rudiana akan memimpin lembaga legislatif daerah ini hingga pemilihan pimpinan definitif DPRD selesai.
Penunjukan ini didasarkan pada hasil perolehan kursi PDI Perjuangan dan PKB sebagai dua partai dengan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Cirebon, dari total 50 kursi yang ada. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna oleh Sekretaris DPRD, Asep Pamungkas, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Rudiana menegaskan bahwa tugas sebagai Ketua Sementara DPRD mengemban empat tanggung jawab utama.
“Saya akan memimpin rapat-rapat paripurna, membentuk fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan Peraturan DPRD dan Tata Tertib, serta memastikan proses pemilihan pimpinan definitif berjalan lancar,” ujar Rudiana.
Ia juga optimis bahwa pemilihan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Cirebon tidak akan berlangsung lama. “Biasanya dalam satu bulan prosesnya selesai, tergantung pada keputusan dari partai-partai besar yang telah mengirimkan usulan mereka ke Sekretariat Dewan,” jelasnya.
Setelah pemilihan definitif selesai, keputusan tersebut akan dikukuhkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui mekanisme paripurna, sebelum disampaikan ke tingkat provinsi.
Rudiana menyampaikan visinya terkait peran DPRD ke depan, terutama dalam hal penganggaran daerah. “Kami akan memastikan anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Selain fokus pada penganggaran, Rudiana berharap peraturan daerah yang disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat berpihak pada rakyat,” tambahnya.
Dalam hal pengawasan, DPRD berkomitmen untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah, terutama dalam implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati.
“Pengawasan ini penting agar kebijakan dan anggaran yang ditetapkan berjalan sesuai kepentingan publik,” tutup Rudiana.