CiremaiNews.com, Cirebon,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa, (17/09/2024).
Aksi ini dilakukan dengan tujuan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang hingga kini telah tertunda selama 20 tahun.
Demonstrasi ini berlangsung tak lama setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Suasana sempat memanas ketika para mahasiswa mencoba masuk ke gedung DPRD untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD yang baru dilantik, Rudiana.
Rudiana, yang merupakan Ketua DPRD sementara, segera menemui para demonstran dan berdialog dengan mereka. Ia mengakui baru mengetahui bahwa RUU PPRT telah tertunda selama dua dekade. Meskipun pengesahan RUU ini bukan wewenangnya, Rudiana berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI.
“Kami akan segera mengirim surat dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di DPR RI terkait tuntutan kalian,” kata Rudiana di hadapan para mahasiswa.
Koordinator aksi, Dika Agung Wahyudi, menegaskan bahwa GMNI Cirebon akan terus mengawal proses pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, undang-undang ini sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang sering kali terabaikan.
“Kami mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT, karena selama 20 tahun ini tidak ada progres yang signifikan,” tegas Dika.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi di DPR RI terkait RUU tersebut, dan mendesak seluruh pihak agar mendukung penuh pengesahan RUU PPRT demi mengakhiri ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga.
Setelah berdialog dengan Ketua DPRD, aksi unjuk rasa ini berakhir dengan damai. DPRD Kabupaten Cirebon menandatangani tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa dan berkomitmen akan meneruskan aspirasi mereka ke tingkat nasional. Para demonstran kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah tuntutannya diakui.