Sel. Jun 9th, 2026

Jejak Lingkaran Bupati Warnai Pimpinan Baru BAZNAS Kuningan

CiremaiNews,Kuningan – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan periode 2026-2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 801 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026-2031.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia yang diterbitkan pada 2 Juni 2026 terkait pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Ketua Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, Deniawan, mengatakan proses seleksi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Tahapan yang dilalui meliputi seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, hingga wawancara.

“Dari seluruh tahapan tersebut terpilih 10 calon terbaik yang kemudian mengikuti verifikasi faktual oleh BAZNAS RI bersama BAZNAS Provinsi Jawa Barat,” ujar Deniawan.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, BAZNAS RI memberikan rekomendasi lima nama yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan periode 2026-2031.

Lima pimpinan yang telah ditetapkan yakni H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si., Asep Z. Fauzi, M.Pd., Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom., H. Syarifudin, Lc., M.Pd., dan Adang Romadona, S.Pd.I.

Deniawan menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, akademisi, profesional, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi.

Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, serta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional.

Meski demikian, proses pengisian jabatan pimpinan BAZNAS belum sepenuhnya selesai. Lima pimpinan yang telah ditetapkan masih harus mengikuti rapat pleno untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan periode 2026-2031 sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil rapat pleno nantinya akan menjadi dasar bagi Bupati Kuningan untuk menetapkan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS definitif melalui keputusan bupati. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar berharap pimpinan BAZNAS yang baru dapat menjalankan amanah dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Ia juga berharap kepengurusan baru mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga zakat, dan masyarakat guna meningkatkan penghimpunan serta pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat.

“Melalui kepemimpinan BAZNAS yang baru, pengelolaan zakat di Kabupaten Kuningan diharapkan semakin maju, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.(Tatang Budiman)

Berita Terkait