CiremaiNews.com, Kuningan – Polres Kuningan kembali menunjukan kerja bagusnya. Satuan Reserse Narkobanya berhasil mengungkap lima kejahatan narkotika selama kurun waktu bulan Oktober 2023.
AKBP Willy Andrian sebagai Kapolres Kuningan dalam keterangan resminya, menyatakan untuk berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
AKBP Willy di Mapolres Kuningan pada Selasa (14/11/23) berujar,“Kami berhasil mengungkap beberapa kasus yang meresahkan atas kerja keras tim Satuan Reserse narkoba.”
Kelima kasus kejahatan narkoba itu tersebar di Kecamatan Sindangagung, Kuningan, Jalaksana Kadugede, dan Ciawigebang. Tindak pidana yang tertangkap diantaranya ; memiliki, menguasai, mengedarkan, serta menjual obat keras/bebas tanpa izin edar.
“Total lima kasus terkait tindak pidana itu, dua diantaranya narkotika jenis ssabu dan tiga kasus lainnya terkait obat keras/bebaas terbatas dengan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl,” lanjut Kapolres menjelaskan.
Kelima tersangka yang terjaring dalam operasi ini yaitu YP aliah Ahong, RF,D,G dan MR alias BENCIT. Modus operandi melibatkan sistem temple (map/peta) dan pertemuan langsung (tatap muka/COD). Disita sebagai bukti, sebanyak 51 paket narkotika jenis sabu, seberat 41,15 gram, dan 668 butir obat keras/bebas terbatas.
Para tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun untuk tindak pidana jenis sabu, serta 10 tahun untuk tindak pidana obat keras/bebas terbatas.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, namun dengan kerjasama yang baik, tim kami berhasil mengungkap kasus-kasus ini,” pugkas Kapolres Kuningan, yang juga menekankan bahwa pihaknya akan selalu mengawasi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (red)