CiremaiNews, Kuningan – Warga Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, digegerkan oleh aksi kejam seorang pria yang tega menganiaya mantan istrinya sendiri. Peristiwa yang terjadi belum lama ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu setelah pelaku digugat cerai oleh korban.
Korban berinisial N mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat sabetan golok. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka setelah sempat melarikan diri.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah digugat cerai oleh korban,” ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, sebelum kejadian pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban. Emosi yang memuncak membuat pelaku hilang kendali hingga nekat mengayunkan golok ke arah mantan istrinya.
“Korban mengalami luka di kepala dan tangan. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku,” tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kuningan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.






