Gasak Rekening Bank dengan Modus Transaksi Fiktif, Negara Rugi Rp 24,6 Miliar

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap M.Y salah seorang wanita mantan staf administrasi Bank milik daerah di Kabupaten Cirebon terkait dugaan Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada rekening bank.

Perkembangan Terbaru Kasus Tindak Korupsi UPK Amanah Luragung

Saat penyerahan berkas perkara dan penandatanganan berita acaranya