
CiremaiNews.com, Kuningan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap ke-2. Senin (11/12/2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan,Senin (11/12/2023).
Tersangka RT, eks Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) pada UPK Amanah Luragung resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bermodus kredit fiktif.
Kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 720 juta ini, sudah memasuki tahap kedua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti serta berkas yang sudah dilengkapi dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
RT diketahui mangkir dari panggilan kemudian terbukti melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Untuk selanjutnya, berkas segera diproses agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Brian Kukuh Medirto, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Penegakan hukum secara refresif untuk memberikan efek jera, bagi para pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus upaya pencegahan meluasnya tindak korupsi itu sendiri,” pungkasnya. (Vr)