Tersangka Tindak Pidana Korupsi UPK Luragung Akhirnya Ditahan

Proses Penangkapan Tersangka Korupsi UPK Luragung

CiremaiNews.com, Kuningan – Kamis (11/11/23) Tim Gabungan Seksi Intelijen dengan Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kuningan serta Tim Intelijen Kejaksaan Negei Kuningan berhasil melakukan penangkapan. Penangkapan segera dilakukan setelah surat penahanan dikeluarkan pada 7 November 2023. Seorang tersangka yang selama ini DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Rini Tasrini (RT) Binti Tasja selaku ketua kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di desa Gunung Karung pada UPK Amanah Luragung. Kerugian negara mencapai Rp. 720. 000.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Penggelapan terjadi pada tahun 2020-2021. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IIa Kuningan.


Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara berdasar pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan. selain itu himbauan juga disampiakan” agar para pelaku tindak pidana sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggungawabkan tindakannya yang merugikan masyarakat dan negara.” Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.


Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen menitipkan pesan kepada masyarakat,” untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika merasa menjadi korban atau melihat tindak kejahatan disekitar termasuk tindak pidana korupsi.” Semoga dengan penangkapan ini bisa menjadi cambuk untuk para pelaku kejahatan terutama kejahatan terorganisir dan intelek. (red)

Related Posts

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, membagikan kisah inspiratif perjalanan kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dalam wawancara eksklusif, ia menceritakan bagaimana dirinya memulai dari posisi terendah hingga kini dipercaya memegang jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎