Tersangka Tindak Pidana Korupsi UPK Luragung Akhirnya Ditahan

CiremaiNews.com, Kuningan – Kamis (11/11/23) Tim Gabungan Seksi Intelijen dengan Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kuningan serta Tim Intelijen Kejaksaan Negei Kuningan berhasil melakukan penangkapan. Penangkapan segera dilakukan setelah surat penahanan dikeluarkan pada 7 November 2023. Seorang tersangka yang selama ini DPO dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Rini Tasrini (RT) Binti Tasja selaku ketua kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di desa Gunung Karung pada UPK Amanah Luragung. Kerugian negara mencapai Rp. 720. 000.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Penggelapan terjadi pada tahun 2020-2021. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IIa Kuningan.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara berdasar pada pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan. selain itu himbauan juga disampiakan” agar para pelaku tindak pidana sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggungawabkan tindakannya yang merugikan masyarakat dan negara.” Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen menitipkan pesan kepada masyarakat,” untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika merasa menjadi korban atau melihat tindak kejahatan disekitar termasuk tindak pidana korupsi.” Semoga dengan penangkapan ini bisa menjadi cambuk untuk para pelaku kejahatan terutama kejahatan terorganisir dan intelek. (red)