 
									CiremaiNews, Kuningan – Praktik peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan kian canggih. Para pengedar kini menggunakan sistem transaksi rahasia, mulai dari sistem tempel hingga cash on delivery (COD), untuk mengelabui petugas. Namun, kecerdikan mereka akhirnya terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan menuntaskan operasi penangkapan besar-besaran selama dua bulan terakhir.
Dari hasil operasi yang digelar sepanjang September hingga Oktober 2025, polisi berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras/bebas terbatas (OKT), serta menangkap 17 tersangka, termasuk satu perempuan.
Konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (30/10/2025), memperlihatkan bagaimana jaringan pengedar yang semula bergerak senyap akhirnya terbongkar. Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan pemain lokal yang beroperasi dengan pola terputus.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus, ada yang sistem tempel atau peta, dan ada juga yang bertemu langsung atau COD. Mereka mencoba menghindari pantauan petugas, tapi akhirnya berhasil kami bekuk,” ujar AKP Jojo.
Ia menjelaskan, sistem tempel merupakan cara pelaku menaruh barang pesanan di lokasi tersembunyi, sementara pembeli diberi petunjuk titik pengambilan. Metode ini populer di kalangan pengedar kecil karena dianggap aman dari pengawasan. Namun, tim Satresnarkoba telah menelusuri pola pengiriman dan komunikasi yang digunakan hingga berhasil menelusuri jaringan mereka.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis atau gorila. Tak hanya itu, ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl juga ditemukan di tangan pelaku. Sebagian di antaranya bahkan dipasok dari Jakarta dan dijual bebas melalui media sosial.
“Motifnya sebagian besar karena faktor ekonomi. Ada juga yang awalnya pengguna, kemudian ikut menjual untuk menutup kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Jojo.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
AKP Jojo menegaskan, Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen menindak tegas siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami menutup celah peredaran,” tegasnya.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba di Kuningan tak pernah berhenti. Di balik jaringan yang tampak rapi, aparat terus bekerja menelusuri setiap jejak, hingga tak ada lagi ruang bagi pelaku untuk bersembunyi.





