CiremaiNews,Kuningan– Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Kasus pencurian kayu jenis sonokeling tersebut terjadi di zona rehabilitasi yang secara administratif masuk wilayah Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Jumat (16/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan polisi yang diterima pada 12 Januari 2026 terkait aktivitas penebangan pohon tanpa izin yang terjadi pada akhir tahun 2025.
“Peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung, Desa Singkup. Para pelaku diduga dengan sengaja melakukan penebangan, memuat, dan mengangkut hasil hutan tanpa perizinan berusaha yang sah,” ujar AKBP M Ali Akbar.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus dengan menebang pohon sonokeling menggunakan gergaji mesin (chainsaw), kemudian memotong kayu menjadi balok atau log dengan berbagai ukuran. Kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk dijual demi keuntungan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak TNGC mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp34.400.000,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu sonokeling yang telah dipotong, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat pikul atau angkut, serta satu set gergaji mesin lengkap dengan kotaknya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 37 angka 3 dan 13 serta Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda pidana,” tegas AKBP M Ali Akbar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan Gunung Ciremai serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi.(Tatang Budiman)

