Ming. Mei 31st, 2026

Manajemen PDAM Tirta Kamuning Disorot, DPRD Kuningan Agendakan RDP Khusus

CiremaiNews.com, Kuningan – Tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan menjadi sorotan berbagai pihak. Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kuningan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna mengklarifikasi sejumlah persoalan strategis, mulai dari tingginya biaya operasional hingga efektivitas pengawasan internal perusahaan daerah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kuningan menyatakan, RDP akan menghadirkan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Kamuning untuk membahas secara mendalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) periode 2023–2025.

“Fokus utama kami adalah efisiensi anggaran, terutama Biaya Operasional Perusahaan yang angkanya cukup besar dan perlu penjelasan yang komprehensif,” ujarnya, Senin (26/12/2026).

Berdasarkan data laporan keuangan tahun 2023, PDAM Tirta Kamuning mencatat pendapatan usaha sebesar Rp65 miliar. Namun, biaya operasional yang terserap mencapai Rp23 miliar, ditambah beban umum dan administrasi sebesar Rp36 miliar. Sementara itu, total Biaya Operasional Perusahaan (BOP) dalam setahun disebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

“Angka tersebut dinilai jomplang jika dibandingkan dengan pendapatan yang dihasilkan, sehingga perlu dievaluasi secara terbuka,” kata Ketua Komisi II DPRD Kuningan.

Selain efisiensi anggaran, DPRD juga menyoroti kontribusi PDAM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, setoran dividen PDAM Tirta Kamuning mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, setoran PAD menurun menjadi Rp1,8 miliar dari sebelumnya Rp2,4 miliar. Sementara pada 2024 dan 2025, realisasi dan target masing-masing berada di angka Rp2,3 miliar dan Rp2,5 miliar. Adapun dalam RAPBD 2026, proyeksi setoran PAD kembali turun menjadi Rp2,3 miliar.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, memberikan catatan kritis dengan membandingkan kinerja PDAM Kuningan dengan daerah lain.

“Kita melihat PDAM Kabupaten Cirebon yang justru membeli air dari Kuningan, tetapi mampu memberikan kontribusi PAD yang lebih tinggi bagi daerahnya. Ini tentu menjadi pertanyaan besar terkait efektivitas pengelolaan PDAM Tirta Kamuning,” ujar Uha.

Sorotan juga mengarah pada struktur pengawasan internal perusahaan, khususnya penunjukan Inspektur Inspektorat Kuningan, Deniawan, sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Kamuning periode 2024–2027. Penunjukan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam proses pengawasan dan audit.

“Diperlukan sikap independensi dan objektivitas saat dilakukan audit atau pemeriksaan keuangan dan kinerja oleh auditor dari Inspektorat atau APIP. Dewan pengawas harus mampu menjamin akuntabilitas, karena mereka juga akan dimintai pertanggungjawaban apabila kinerja PDAM tidak menunjukkan kemajuan,” tegas Uha Juhana.

LSM Frontal pun mendorong Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk bersikap tegas apabila hasil evaluasi DPRD dan pemangku kepentingan lainnya menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam pencapaian target kerja maupun pelayanan publik.

“Jika memang kinerjanya tidak optimal, penyegaran manajemen perlu dipertimbangkan demi perbaikan layanan air bersih kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait