CiremaiNews,Kuningan – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup aktivitas galian C di wilayah Desa Cileuleuy, Kabupaten Kuningan, karena dinilai tidak memiliki izin alias ilegal. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si turun langsung ke lokasi untuk berdialog dengan warga dan para pekerja yang terdampak penutupan, Rabu (4/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Dian menyampaikan bahwa lokasi galian telah resmi disegel oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas penambangan.
“Karena ini sudah disegel oleh provinsi, berarti tidak boleh ada aktivitas. Saya datang untuk menyampaikan informasi yang jelas dan sekaligus mendengarkan aspirasi warga,” ujar Bupati Dian di hadapan masyarakat.
Bupati menjelaskan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Jawa Barat segera setelah menerima informasi terkait penutupan galian C tersebut. Mengingat aktivitas penambangan telah menjadi mata pencaharian warga selama puluhan tahun, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap para pekerja dan lahan yang terdampak.
“Begitu tahu ada penutupan, saya langsung telepon Pak Gubernur. Karena masyarakat kita sudah puluhan tahun bekerja di sini. Pak Gubernur menyampaikan agar didata, luas lahannya dan siapa saja pekerjanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Dian mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka opsi solusi berupa alih profesi bagi para pekerja terdampak. Selama masa transisi, Pemprov berencana memberikan upah pengganti selama satu hingga dua tahun.
“Solusi dari Pak Gubernur, masyarakat yang terdampak akan diarahkan alih profesi. Sementara, akan ada upah pengganti satu sampai dua tahun ke depan, dengan tugas memelihara lahan dan melakukan penghijauan,” ungkapnya.
Meski demikian, Bupati Dian menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada aturan dan kelestarian lingkungan. Namun, ia memastikan Pemerintah Kabupaten Kuningan akan memperjuangkan kepastian nasib masyarakat terdampak.
“Kita mengikuti aturan terkait lingkungan, tapi saya juga memikirkan nasib masyarakat. Insyaallah Pemkab akan bergerak, dan hasil pertemuan ini akan disampaikan ke provinsi agar ada kepastian,” tegasnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak melakukan aktivitas penambangan selama proses koordinasi dan penanganan lanjutan masih berlangsung.
Dalam dialog tersebut, sejumlah perwakilan warga menyampaikan keberatan dan kekhawatiran atas dampak penutupan galian. Mereka mengaku telah bekerja di sektor tersebut selama puluhan tahun dan tidak memiliki sumber penghasilan alternatif. Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret agar tidak terjadi peningkatan pengangguran di Desa Cileuleuy.
Sementara itu, Camat Cigugur Yono Rahmansyah, S.STP melaporkan bahwa pendataan awal telah dilakukan dan tercatat sekitar 150 warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas galian C, mulai dari penambang, sopir truk pengangkut material, hingga ibu-ibu pemecah batu (méprek).
“Pendataan lanjutan akan terus dilakukan agar data semakin lengkap sebagai bahan pengajuan dan koordinasi program dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kuningan didampingi oleh unsur perangkat daerah, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diskatan, Bappeda, serta sejumlah kepala dinas terkait lainnya yang akan mengawal proses pendataan, koordinasi, dan tindak lanjut program bagi masyarakat terdampak.(Tatang Budiman)

