CiremaiNews,Kuningan– Reklasifikasi kemampuan fiskal Kabupaten Kuningan ke dalam klaster terendah berdampak langsung pada pengetatan belanja daerah, termasuk terhadap hak keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan. Perubahan tersebut menjadi dasar penyesuaian sejumlah komponen tunjangan legislatif.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menyatakan bahwa pengurangan tunjangan merupakan implikasi langsung dari regulasi terkait klasifikasi kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan, skema penghasilan pimpinan dan anggota DPRD telah diatur dengan formula baku dan tidak dapat ditetapkan secara diskresioner.
“Komponen penghasilan itu sudah memiliki formula baku. Ketika kemampuan fiskal daerah berubah, maka besaran tunjangannya otomatis menyesuaikan,” ujar Nuzul, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan penghitungan terbaru, Kabupaten Kuningan yang sebelumnya berada pada klaster sedang kini masuk kategori terendah. Konsekuensinya, sejumlah tunjangan yang sebelumnya dihitung lima kali gaji pokok disesuaikan menjadi tiga kali gaji pokok.
Penyesuaian tersebut antara lain terjadi pada Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI). Jika sebelumnya berada di kisaran Rp10,5 juta per bulan, kini turun menjadi sekitar Rp6 juta. Skema serupa juga berlaku pada tunjangan reses serta tunjangan operasional pimpinan.
Secara normatif, TKI merupakan hak keuangan yang dibayarkan setiap bulan dan pengaturannya harus dituangkan melalui Peraturan Bupati. Namun hingga awal Februari 2026, regulasi penyesuaian tersebut masih dalam proses, sehingga pencairan tunjangan bulan Februari belum dapat direalisasikan. Adapun tunjangan Januari 2026 telah dibayarkan karena masih mengacu pada penjabaran APBD sebelumnya.
Nuzul menegaskan, kondisi tersebut bukan merupakan pelanggaran prosedur, melainkan jeda administratif akibat penyesuaian regulasi.
“Semua mengikuti mekanisme. Kami tidak bisa melampaui ketentuan yang sudah diatur,” katanya.
Di tengah dinamika kapasitas fiskal daerah, agenda pengawasan DPRD tetap berjalan. Pada hari yang sama, Komisi II DPRD dijadwalkan memanggil Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra, untuk meminta penjelasan atas sejumlah isu terkait kinerja badan usaha milik daerah tersebut.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa fungsi kontrol legislatif tetap dijalankan secara simultan, baik dalam pengelolaan internal maupun pengawasan terhadap BUMD, meski kapasitas fiskal daerah tengah mengalami koreksi.(Tatang Budiman)

