CiremaiNews.com – Karier Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional (BGN) berakhir secara dramatis. Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN, mantan orang nomor satu di lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Kejaksaan Agung RI pada Rabu (3/6/2026) resmi menahan Dadan Hindayana. Penahanan tersebut menjadi babak terbaru dari serangkaian kontroversi yang selama beberapa bulan terakhir membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kontroversi pertama yang mencuat berasal dari operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di sejumlah daerah. Sejumlah dapur sempat menghentikan operasional akibat persoalan teknis dan distribusi bahan pangan.
Di tengah situasi tersebut, berkembang isu mengenai tetap mengalirnya biaya operasional meski beberapa dapur tidak berfungsi. Persoalan ini memunculkan sorotan publik terhadap tata kelola dan transparansi anggaran program MBG.
BGN juga sempat menjadi perhatian setelah menggulirkan rencana pengadaan kendaraan operasional berbasis listrik dalam jumlah besar. Kebijakan itu memicu kontroversi karena dinilai sebagian kalangan belum menjadi kebutuhan paling mendesak dibandingkan penguatan infrastruktur distribusi pangan.
Sorotan berikutnya tertuju pada rencana pengembangan sistem teknologi informasi untuk mendukung pengawasan distribusi makanan bergizi. Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1,2 triliun memunculkan kontroversi dan memancing pertanyaan dari parlemen mengenai urgensi serta efektivitas penggunaan dana tersebut.
Selain proyek-proyek berskala besar, sejumlah pengadaan barang penunjang operasional BGN turut menjadi bahan perbincangan di media sosial. Berbagai belanja perlengkapan dinilai sebagian pihak tidak sejalan dengan kebutuhan utama program.
Kontroversi lainnya muncul dari sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa para penerima manfaat program MBG di beberapa daerah. Insiden tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai standar keamanan pangan dan sistem pengawasan kualitas makanan.
Rangkaian kontroversi yang terus bergulir membuat kinerja BGN berada dalam sorotan tajam. Situasi itu mencapai puncaknya ketika Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.
Tak lama berselang, Kejaksaan Agung RI menetapkan Dadan sebagai tersangka dan menahannya. Penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan Dadan Hindayana menandai babak baru bagi Badan Gizi Nasional. Di tengah besarnya harapan terhadap Program Makan Bergizi Gratis, kasus yang menjerat mantan kepala BGN tersebut menjadi ujian serius bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap program yang menyasar jutaan anak Indonesia.

