Ming. Jun 7th, 2026

Seren Taun Perkuat Perjuangan Hak Masyarakat Adat

CiremaiNews.com, Kuningan – Tradisi Seren Taun kembali menjadi ruang perjumpaan antara masyarakat adat, pemerintah, dan para pemangku kepentingan untuk membahas masa depan kebudayaan, hak konstitusional, serta hak asasi manusia. Mengusung tema “Merawat Prasasti Peradaban Budaya Bangsa untuk Masa Depan yang Lebih Baik”, kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional yang menyoroti pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia.

Ketua Pelaksana Seren Taun sekaligus Ketua Yayasan Tri Panca Tri Dikrama, Dewi Kanti, mengatakan Seren Taun tidak sekadar menjadi perayaan budaya, tetapi juga ruang dialog antara masyarakat dengan para pemimpin bangsa. Menurutnya, masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan dalam memperoleh pengakuan dan pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara.

“Kami ingin menghadirkan sebuah upacara Seren Taun sebagai sebuah ruang dialektika dan ruang perjumpaan bagi rakyat dan pemimpinnya, untuk bisa menyadari bahwa Indonesia perlu kita perbaiki dan benahi bersama,” ujar Dewi Kanti, Jumat (5/6/2026)

Ia menambahkan, nilai-nilai luhur warisan para leluhur harus dipandang sebagai sumber pengetahuan dan kebijaksanaan dalam membangun masa depan bangsa. Karena itu, merawat peradaban tidak hanya berarti melestarikan budaya, tetapi juga memastikan keberlangsungan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan bagian yang melekat dalam konstitusi Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari cita-cita kemerdekaan bangsa. Menurutnya, berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat menunjukkan perlunya penyelarasan antara prinsip-prinsip konstitusi dengan praktik pelayanan publik di lapangan.

“Konsep ideal berdirinya republik ini harus dirumuskan ke posisi praktis yang dialami masyarakat. Saat ini, aparatus negara belum memiliki kesamaan sikap dalam meletakkan perlindungan negara secara konkret. Ini adalah debat panjang yang harus kita tuntaskan bersama,” kata Abidin Fikri.

Ia menilai negara perlu terus memperkuat implementasi perlindungan hak warga negara, termasuk bagi masyarakat adat, agar seluruh warga memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum maupun administrasi negara.

Sementara itu, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Kami hadir di ruangan ini dengan maksud utama untuk menunjukkan bahwa kami membersamai perjuangan Bapak, Ibu sekalian. Kementerian HAM bermaksud untuk bersama-sama menjadi jawaban dari persoalan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan. P5HAM adalah tanggung jawab kami,” tegas Mugiyanto.

Melalui dialog yang terbangun dalam rangkaian Upacara Seren Taun, masyarakat adat, lembaga negara, dan pemerintah diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam mewujudkan kebijakan yang lebih inklusif. Selain menjadi simbol pelestarian budaya, Seren Taun juga menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan bangsa yang berkeadilan. (Hildan)

Berita Terkait