
CiremaiNews.com, Kuningan – Persiapan Pemilu 2024 yang tinggal 75 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi terkait penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, di Grand Cordella, Jumat (24/6/2023).
Ketua KPU Kuningan, Asep Fauzi, menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memastikan semua persiapan terkait kampanye pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. “Waktu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tempat dan lokasi kegiatan kampanye.
Asfa, seperti yang akrab dipanggil, menjelaskan aturan pelaksanaan kampanye tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Metode kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum. Selain itu, kampanye dapat dilakukan melalui media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring.
Dalam mendukung keamanan pelaksanaan pemilu, Pasilog Kodim 0615/Kuningan, Ajat Sudrajat, menegaskan kesiapan TNI untuk turun tangan dalam waktu 24 jam apabila diperlukan. “Kami akan mengawal pelaksanaan pemilu 2024 dengan aman,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Komisioner KPU Kuningan, Dudung Abdu Salam, menekankan aturan kampanye tetap konsisten dari pemilu ke pemilu, namun hanya ada beberapa penambahan. Sedangkan lokasi kampanye ditentukan oleh pemerintah daerah, dan KPU tidak bisa menawar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. “Penetapan zonasi kampanye melibatkan fasilitas lembaga pemerintah dan pendidikan dengan beberapa penambahan zonasi,” jelasnya.
Pertemuan terbatas dan tatap muka memiliki persyaratan, termasuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian H-1 dengan jumlah peserta maksimal 1000 orang. “Izin harus disampaikan, dan waktu pelaksanaannya dibatasi pada hari Sabtu dan Minggu. Semua langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan kampanye pemilu berjalan sesuai aturan dan mendukung keamanan serta ketertiban,”sambungnya.
Dudung Abdu Salam juga menyoroti beberapa aspek penting dalam penetapan zonasi kampanye. Fasilitas lembaga pemerintah dan pendidikan dapat digunakan, namun tidak boleh menggunakan atribut partai politik. Perguruan Tinggi dan Balai Desa juga diizinkan, dengan seizin pemangku kebijakannya.
“Penting untuk pemberitahuan harus kepada pihak kepolisian minimal H-1, jika akan ada pertemuan terbatas atau tatap muka dengan jumlah peserta tidak lebih dari 1000 orang,” tambah Dudung Abdu Salam.
Pihaknya berharap dengan aturan yang jelas dan kerjasama antara KPU, TNI, Polri, rekan pers dan pemangku kebijakan lainnya, diharapkan pemilu berlangsung dengan aman, tertib, dan demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. (Vera)***

