Sab. Apr 18th, 2026

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

CiremaiNews.com, Cirebon,-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan akan menduduki kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. MK dalam amar putusannya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan pemohon.

“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Menanggapi putusan MK, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti hasil keputusan tersebut. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menetapkan pasangan calon terpilih melalui rapat pleno.

“Besok (Rabu, 5/2/2025), kami akan mengumumkan calon terpilih. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan DPRD untuk menggelar sidang paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih,” jelasnya. Selasa. (4/02/2025)

Esya menambahkan bahwa setelah sidang paripurna DPRD, pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses administrasi pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Faozan, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK, tetapi tidak akan berhenti mencari keadilan. Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan lebih relevan ditindaklanjuti melalui peradilan umum.

“Berdasarkan diskusi dengan Paslon dan juga ahli hukum, kami akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri. Kami menilai ada unsur pidana dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Meski kecewa, Faozan tetap mengapresiasi proses hukum di MK. Namun, ia menilai putusan tersebut mengabaikan beberapa prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

“Drama hukum di MK menurut saya bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2. Namun, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, kami menghormatinya. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan tetap menempuh jalur konstitusional lain,” tandasnya.

Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Cirebon memasuki tahap akhir. Jika tidak ada kendala, DPRD akan segera mengesahkan hasil pemilihan, dan pasangan Imron-Jigus resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 20 Februari 2025.

Berita Terkait