Jum. Mei 1st, 2026

DPRD Kuningan Diguncang Isu Tebang Pilih, BK Dituding Tutupi Kasus Etika Panas

Ciremainews.com, Kuningan– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan tajam publik. Lembaga yang bertugas menjaga marwah wakil rakyat ini kini dihadapkan pada sejumlah laporan dugaan pelanggaran etika.

Sebelumnya, BK sempat menuai pujian saat berhasil menuntaskan kasus anggota berinisial R. Kasus yang mencoreng citra DPRD itu terjadi hanya sekitar seratus hari setelah anggota dewan dilantik, dan berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW).

Aktivis Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK), Farid Arief mengatakan pola kasus yang muncul mirip, melibatkan relasi kuasa, asmara, dan dugaan sikap merendahkan perempuan. Tahun ini, BK DPRD Kuningan menghadapi ujian berat.

Langkah tegas BK saat itu dinilai mampu menyelamatkan marwah lembaga legislatif daerah.
Namun, kini perhatian publik beralih. Kasus inisial T yang baru mencuat mengguncang kembali isu lama, yakni kasus inisial S. Keduanya disebut memiliki pola serupa: muncul dalam ranah etik, lalu menjadi perbincangan publik, namun dikhawatirkan tenggelam akibat politisasi atau loyalitas terhadap elite partai.

Gelombang kritik datang dari berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, hingga aktivis dan tokoh masyarakat. Mereka mempertanyakan konsistensi dan keberanian BK dalam menindaklanjutinya. Ada suara yang bahkan menyebut BK “ciut nyali” terhadap elite partai politik tempat anggota DPRD terkait bernaung. Isu ini perlu dijawab BK dengan transparan.
“Kami bukan mempermasalahkan status nikah siri. Tapi sikap pejabat publik yang mempermainkan martabat perempuan, lalu berlindung di balik kemasan agama. Ini pengkhianatan besar terhadap etika dan moralitas publik,” tegas Faried, kepada CiremaiNews, Rabu (2/7).

Faried melanjutkan, BK harus berani. Jangan sampai ada kesan tidak adil. “Kalau yang bersalah dari elite partai besar, prosesnya diperlambat atau bahkan dibekukan. Kita kawal terus, karena ini menyangkut martabat institusi DPRD,” tambahnya.

Prosedur standar (SOP) penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik di DPRD, mulai dari penerimaan pengaduan oleh Ketua DPRD, disposisi ke BK, pemeriksaan pendahuluan, klarifikasi dan verifikasi, hingga sidang BK dan keputusan, harus disampaikan secara terbuka.

Faried mengingatkan, tahapan ini wajib disampaikan agar masyarakat mengetahui posisi dan progres penanganan setiap laporan. BK yang diam, menurutnya, hanya akan menimbulkan kecurigaan. Di era media sosial, diam bisa menjadi bumerang.

“Masyarakat sekarang tidak bisa lagi dibohongi. Kita tahu kapan sebuah kasus diseret atau diseretkan. Transparansi BK itu harga mati. Jangan tunggu tekanan publik, baru gerak. Kalau tidak independen, lebih baik bubar!” tegasnya.

Faried menegaskan, sorotan publik bukan pada status pernikahan siri para politisi. Yang menjadi perhatian adalah sikap dan perilaku pejabat publik terhadap perempuan, terutama ketika relasi tersebut berujung pada perlakuan yang dianggap merendahkan martabat perempuan. Terlebih, jika perceraian dilakukan bukan atas dasar syar’i, tetapi karena alasan citra politik atau elektabilitas.

“Ini bukan lagi soal ranah privat. Ini soal moralitas dan etika publik. Karena anggota dewan, sejak disumpah, bukan lagi milik pribadi atau partai tetapi milik rakyat,” paparnya.***

Berita Terkait