
CiremaiNews.com, Kuningan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggeledah rumah tersangka dugaan penggelapan dana nasabah Bank BUMD berinisial RMP di Perum Alam Asri, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan, Kamis (2/10/2025).
Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Diova Yudistira, mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan kini masih berlanjut pada tahap pencatatan barang bukti.
“Untuk saat ini barang bukti apa saja yang didapat, baru kami catat dulu semuanya. Jadi belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujarnya.
RMP ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dan langsung ditahan. Selain rumah utama di Perum Alam Asri, penggeledahan juga dilakukan di titik lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan ini kami lakukan di dua titik, salah satunya kediaman tersangka, untuk memperkuat alat bukti lain,” jelasnya.
Dugaan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp9 miliar. Sementara itu, warga sekitar mengaku kaget dengan adanya penggeledahan.
“Saya tidak menyangka tetangga bisa terjerat kasus sebesar itu,” ujar salah satu warga.
Kejari Kuningan memastikan keterangan lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.