
CiremaiNews.com, Kuningan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman, menyatakan bahwa keputusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kuningan untuk tidak hadir dalam kegiatan bakti sosial (baksos) yang diselenggarakan bersamaan dengan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan adalah langkah yang tepat.
Menurut Firman, PMI sebagai lembaga negara harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan yang bernuansa politik.
“Jika bakti sosial diselenggarakan oleh masyarakat umum atau lembaga yang tidak berafiliasi politik, kami tidak melarang PMI untuk hadir. Namun, jika baksos ini, seperti donor darah, digelar bersamaan dengan agenda kampanye, PMI memang dilarang untuk berpartisipasi,” jelas Firman saat dikonfirmasi pada Senin (7/10/2024).

Firman menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang larangan bagi lembaga negara atau aparat pemerintah untuk terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan kampanye politik. “PMI adalah lembaga negara yang netral. Dokter dan perawat yang digaji oleh negara juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik,” tegasnya, menanggapi kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan momen bakti sosial untuk kepentingan politik.
Dengan sikap tegas ini, Bawaslu berharap semua pihak dapat menjaga integritas dan netralitas lembaga negara dalam masa kampanye, sesuai dengan peraturan yang ada demi terciptanya pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik.***