
CiremaiNews.com, Kuningan – Dalam podcast terbaru Kuningan, Ketua Bawaslu Kuningan, Kang Firman, membahas persiapan menjelang Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November. “Kampanye tatap muka sudah dimulai,” ujarnya, menekankan bahwa tahapan kampanye terbatas telah dimulai meskipun kampanye terbuka belum dilaksanakan.
Kang Firman menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu penyebaran alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU. “Desain alat peraga sudah disampaikan oleh para calon,” tambahnya. Dengan waktu yang tersisa hanya 47 hari, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pelanggaran.
Fokus Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan kampanye sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024. “Kami memastikan semua calon mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga menyoroti larangan penggunaan fasilitas negara dan umum dalam kampanye.
“ASN dan perangkat desa harus netral,” lanjutnya, menjelaskan bahwa keterlibatan mereka dalam kampanye sangat diatur. Kang Firman menegaskan bahwa tempat-tempat seperti fasilitas pemerintah dan pendidikan dilarang untuk digunakan sebagai lokasi kampanye.
Mengenai penggunaan fasilitas pendidikan, ia mengatakan, “Kampus harus mendapatkan izin dari pimpinan sebelum mengadakan kegiatan kampanye.” Ia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas di lingkungan pendidikan.
Kang Firman menyebutkan bahwa ada revisi dalam keputusan KPU terkait larangan penggunaan fasilitas pemerintah. “Keputusan KPU nomor 1697 melarang semua kegiatan politik di tempat-tempat tersebut,” katanya. Hal ini menunjukkan perubahan signifikan dalam regulasi yang harus dipatuhi.
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga pemerintah seperti PMI tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik. “PMI adalah lembaga pelat merah dan dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya, menekankan bahwa keterlibatan mereka dalam politik dilarang.
Tentang anggota dewan, Kang Firman menyatakan bahwa mereka harus cuti di luar tanggungan negara jika ingin terlibat dalam kampanye. “Namun, mereka masih diperbolehkan berpartisipasi di luar jam kerja dengan izin pimpinan,” tambahnya.
“Reses tidak boleh digunakan untuk kampanye,” tegasnya, mengingatkan bahwa kegiatan tersebut harus fokus pada aspirasi masyarakat. Ia berharap tim sukses dapat mematuhi aturan agar tidak terjadi pelanggaran.
Kang Firman juga mengingatkan tentang batasan pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Setiap calon hanya diperbolehkan memasang satu spanduk per desa,” jelasnya. Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan tindakan kepada KPU.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan. “Kami akan terus mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya. Ia berharap semua pihak dapat berpartisipasi secara sportif dan mematuhi aturan yang ada.
“Keamanan pengawas pemilu juga dijamin oleh undang-undang,” tambahnya, menegaskan perlunya perlindungan bagi mereka yang menjalankan tugas pengawasan. Kang Firman berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu di Kuningan.
Dengan berbagai aturan yang ketat, Kang Firman mengajak semua calon untuk berfokus pada visi misi mereka tanpa melanggar ketentuan yang ada. “Mari kita ciptakan Pilkada yang bersih dan sehat,” tutupnya dengan penuh harapan.