
CiremaiNews.com, Cirebon – Sejak 28 November 2023, pengawasan masa Kampanye Pemilu 2024 telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Cirebon.
“Jajaran pengawas tersebut telah dibekali alat kerja pengawasan kampanye Pemilu yang disesuaikan dengan
metode kampanye yang diawasi,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono. Kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon. Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan selain alat kerja tersebut, Bawaslu juga membekali aplikasi
SIWASKAM (Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu). Kemudian Bawaslu Kabupaten Cirebon juga melakukan pencegahan netralitas Kepala Desa, BPD, Perangkat desa dan BUMD, pemasangan alat
peraga sosialisasi, pencegahan pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan Perguruan tinggi.
Pendaftaran pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial, iklan kampanye di media cetak dan
elektronik, dan larangan kampanye di seluruh tempat ibadah.
“Selain itu, untuk mengefektifkan
pengawasan konten internet agar tidak adanya pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu
Kabupaten Cirebon juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber),” ungkap Rudi di dampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Maryam Hito bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz
Lebih jauh Rudi mengatakan, jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren, diantaranya yaitu pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang.
Kemudian kampanye tidak disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),
Keterlibatan BPD dalam aktivitas Kampanye, Keikutsertaan anak dibawah umur dalam kampanye,pemanfaatan fasilitas dan program Pemerintah.
Tambahnya dari hasil tersebut Panwaslu Kecamatan dan Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa telah berhasil melakukan
pencegahan terhadap ke 6 (enam) tren tersebut. Yakni dengan melakukan imbauan dan memberikan
pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye.
“Sehingga dapat dicegah dan
berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian seluruh pencegahan yang telah
dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan kedalam form pencegahan online,” ujarnya.
Selama tahapan kampanye berlangsung, masih kata Rudi Bawaslu Kabupaten Cirebon juga telah menangani laporan
pelanggaran Pemilu, diantaranya terkait perusakan APK,pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 UU No. 7 Tahun 2017.
Olehkarena itu pihaknya berharap Peserta Pemilu dalam Masa Kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya Pemilu Damai Tahun 2024. (effendi)