Bawaslu Kabupaten Cirebon: Pengawasan di Masa Kampanye Pemilu 2024 Perlu Ditingkatkan

CiremaiNews.com, Cirebon – Sejak 28 November 2023, pengawasan masa Kampanye Pemilu 2024 telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Cirebon.

“Jajaran pengawas tersebut telah dibekali alat kerja pengawasan kampanye Pemilu yang disesuaikan dengan
metode kampanye yang diawasi,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono. Kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon. Jumat (29/12/2023).

Ia mengatakan selain alat kerja tersebut, Bawaslu juga membekali aplikasi
SIWASKAM (Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu). Kemudian Bawaslu Kabupaten Cirebon juga melakukan pencegahan netralitas Kepala Desa, BPD, Perangkat desa dan BUMD, pemasangan alat
peraga sosialisasi, pencegahan pelanggaran kampanye pemilu di lingkungan Perguruan tinggi.

Pendaftaran pelaksana kampanye dan akun resmi media sosial, iklan kampanye di media cetak dan
elektronik, dan larangan kampanye di seluruh tempat ibadah.

“Selain itu, untuk mengefektifkan
pengawasan konten internet agar tidak adanya pelanggaran kampanye di media sosial, Bawaslu
Kabupaten Cirebon juga membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Konten Internet (Siber),” ungkap Rudi di dampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Maryam Hito bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Amir Fawwaz

Lebih jauh Rudi mengatakan, jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kabupaten Cirebon dalam melakukan pengawasan melekat, menghasilkan beberapa tren, diantaranya yaitu pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang.

Kemudian kampanye tidak disertai STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),
Keterlibatan BPD dalam aktivitas Kampanye, Keikutsertaan anak dibawah umur dalam kampanye,pemanfaatan fasilitas dan program Pemerintah.

Tambahnya dari hasil tersebut Panwaslu Kecamatan dan Jajaran Pengawas Kelurahan/Desa telah berhasil melakukan
pencegahan terhadap ke 6 (enam) tren tersebut. Yakni dengan melakukan imbauan dan memberikan
pemahaman kepada peserta pemilu sebelum pelaksanaan kampanye.

“Sehingga dapat dicegah dan
berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian seluruh pencegahan yang telah
dilakukan oleh jajaran Panwascam dan PKD langsung dituangkan kedalam form pencegahan online,” ujarnya.

Selama tahapan kampanye berlangsung, masih kata Rudi Bawaslu Kabupaten Cirebon juga telah menangani laporan
pelanggaran Pemilu, diantaranya terkait perusakan APK,pemasangan APK pada tempat yang dilarang sebagaimana pasal 298 UU No. 7 Tahun 2017.

Olehkarena itu pihaknya berharap Peserta Pemilu dalam Masa Kampanye ini dapat dimanfaatkan dengan baik tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya Pemilu Damai Tahun 2024. (effendi)

Related Posts

Bawaslu Kabupaten Cirebon Torehkan Prestasi,Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

CiremaiNews.com, Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan evaluasi bersama insan pers terkait pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa (15/4/2025).

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

CiremaiNews.com, Cirebon,-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan akan menduduki kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Wabup Cirebon Jigus, Apresiasi Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Atlet Tarung Darajat Kuningan Raih Emas Kejurnas Kemenpora 2025

Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

  • By admin
  • Desember 6, 2025
Kasus Korupsi Bank BJB Kuningan, RMP Gugat Penetapan Tersangka

UMKM Kuningan Dibekali Pertahanan Digital Hadapi Maraknya Kejahatan Siber

  • By admin
  • Desember 5, 2025
UMKM Kuningan Dibekali Pertahanan Digital Hadapi Maraknya Kejahatan Siber

Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

  • By admin
  • Desember 5, 2025
Tanpa Izin Lingkungan, Alat Berat Arunika Diperintahkan Mundur

Demokrat Kuningan Tegaskan Soliditas untuk Peta Politik Lokal

  • By admin
  • Desember 4, 2025
Demokrat Kuningan Tegaskan Soliditas untuk Peta Politik Lokal