Ming. Mei 10th, 2026

Bawaslu Kuningan Ungkap Kejanggalan Reses Berubah Jadi Kampanye

Ciremainews.com, Kuningan – Komisioner Bawaslu Kuningan, Rendi Septian mengonfirmasi dugaan kampanye yang terjadi selama agenda penyerapan aspirasi atau reses oleh sejumlah anggota DPRD Kuningan dalam catur wulan ketiga tahun 2023.

Dijelaskan Rendi, peristiwa ini telah melibatkan pelanggaran administrasi terkait pemisahan kegiatan reses dan kampanye.

“Seharusnya kegiatan reses dan pembagian alat peraga kampanye dilakukan secara terpisah. Meskipun reses menggunakan anggaran negara, ada ketentuan yang mengharuskan dua kegiatan ini dipisahkan. Namun, dalam temuan tersebut diketahui tidak memisahkan kegiatan tersebut dan menggabungkannya dalam satu acara,” ujar Rendi saat dihubungi melalui sambungan seluller, Selasa (2/1/2023).

Dalam konfirmasi di lapangan, Rendi menekankan pembagian alat peraga kampanye seharusnya dilakukan dalam acara terpisah. Namun, dalam kasus ini, kedua kegiatan tersebut digabungkan dalam satu acara reses.

“Memang Reses sendiri diperbolehkan, tetapi pembagian alat peraga kampanye dalam konteks reses melanggar aturan administrasi. Dalam hal ini, caleg yang bersangkutan dianggap telah melanggar aturan dan seharusnya diberikan pemberitahuan terkait pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan kampanye di dalam acara reses tidak diperbolehkan tanpa izin yang sah. “Seharusnya adanya pemisahan antara reses dan kampanye merupakan syarat mutlak, dan adanya pelanggaran izin menjadi fokus dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” tandasnya.

Dia menambahkan saat ini proses penyelidikan masih berlanjut, dan apapun hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut. ” Pelanggaran yang terjadi menimbulkan keanehan, mengingat pentingnya pemisahan antara kegiatan reses dan kampanye bagi caleg,” kata dia.

Berita Terkait