CiremaiNews.com, Cirebon,- Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon semakin mengkhawatirkan. Tak hanya menjadi daerah lintasan, kini Cirebon menjadi sasaran utama peredaran rokok tanpa cukai.
Menanggapi kondisi tersebut, sinergi antara pemerintah, media, dan aparat penegak hukum ditegaskan dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Trusmi, Jumat (25/7/2025) malam. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menekan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah serta menyadarkan masyarakat akan bahaya rokok ilegal.
Komitmen itu ditegaskan dalam gelaran Ngampar Musik Fest Wisata Kuliner Trusmi, Fest Wisata Kuliner Trusmi, Jumat (25/7/2025) malam, yang sekaligus menjadi ajang sosialisasi kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan ini melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, Bea Cukai Cirebon, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menekankan pentingnya peran media dalam edukasi publik. Menurutnya, media bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.
“Sinergi dengan pemerintah harus didasari etika jurnalistik. Media harus bisa menolak iklan atau konten yang berkaitan dengan rokok ilegal, karena itu bagian dari tanggung jawab moral,” tegas Mamat
Dari sisi penegakan hukum, Bea Cukai Cirebon mengungkapkan angka yang mencengangkan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 99,9 batang rokok ilegal telah disita. Potensi kerugian negara mencapai Rp 7 miliar, sementara nilai barang diperkirakan menyentuh Rp.16 miliar.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama, Dimas Teguh Pratama, menyatakan bahwa selain penindakan, sosialisasi dan edukasi masyarakat dinilai jauh lebih efektif.
“Kalau bisa berhenti merokok, itu luar biasa. Tapi kalau tetap merokok, pilihlah yang legal dan bercukai. Rokok ilegal merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengingatkan bahwa rokok ilegal bukan hanya soal kerugian cukai, tetapi juga menyangkut kualitas produk yang tidak terjamin.
“Produk legal telah melewati proses dan pengawasan yang ketat. Rokok ilegal tidak jelas kandungan maupun proses produksinya, ini bisa membahayakan konsumen,” jelasnya.
Dadang menambahkan, kolaborasi antara Pemkab, Bea Cukai, Diskominfo, dan insan pers harus terus diperkuat agar kampanye anti-rokok ilegal bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Acara di Trusmi ini menjadi bukti bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi membutuhkan pendekatan kolaboratif yang berkelanjutan,” pungkasnya.

