Jum. Apr 17th, 2026

Ngeri! 57 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Ditemukan

CiremaiNews.com, Kuningan – Empat pria muda digelandang ke balik jeruji besi setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan kecil peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Kabupaten Kuningan selama bulan Juni 2025. Operasi dilakukan senyap namun sistematis di empat kecamatan berbeda Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi.

“Kami berhasil mengungkap empat kasus dengan total barang bukti 57,73 gram sabu dan 1.532 butir obat keras berbagai jenis. Para tersangka kami bekuk di lokasi berbeda, namun jaringan dan modusnya nyaris serupa,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2025)

Empat tersangka yang kini berstatus tahanan polisi adalah D (30), wiraswasta asal Cikaso, dan ATN (24), pengangguran dari Sukamulya. Keduanya ditangkap atas kepemilikan sabu. Sementara dua tersangka lainnya D (29) dari Cinagara dan CG (23) dari Mancagar tertangkap membawa ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

“Untuk sabu, kami temukan 56 paket siap edar. Sementara obat kerasnya terdiri dari Tramadol, Dextromethorphan, dan Trihexyphenidyl. Ini bukan jumlah kecil, apalagi jika masuk ke kalangan pelajar atau remaja,” kata Jojo, menambahkan bahwa transaksi dilakukan dengan sistem “tempel” dan tatap muka langsung.

Barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para tersangka bukan hanya pengguna, melainkan bagian dari jaringan distribusi. “Kami masih dalami apakah mereka terhubung dengan sindikat lebih besar atau sekadar pemain lokal,” ujar Jojo.

Polisi menjerat dua tersangka kasus sabu dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: minimal enam tahun, maksimal dua puluh tahun penjara. Sementara dua tersangka kasus obat keras dibidik dengan Pasal 435 dan/atau 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang ancamannya bisa mencapai 12 tahun bui.

AKP Jojo menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengejar pengedar dan bandar narkoba yang coba bermain di wilayah Kuningan. “Kami ingin bersihkan kampung dari racun-racun ini. Kuningan bukan tempat yang aman untuk pengedar,” ujarnya tegas.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Perang terhadap narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Butuh peran serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait