Damkar Kuningan Bantu Evakuasi Jenazah 200 Kg

CiremaiNews, Kuningan – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan membantu proses pemakaman jenazah warga obesitas di Desa Pesing, Kecamatan Jalaksana, Senin (13/10/2025) malam.

Jenazah almarhum Sarmin (51) memiliki bobot sekitar 200 kilogram, sehingga pihak keluarga meminta bantuan petugas Damkar untuk membantu menurunkan jenazah ke liang lahat.

Laporan diterima pukul 19.30 WIB, dan tim segera bergerak ke lokasi pukul 19.54 WIB. Petugas tiba pukul 20.20 WIB dan menyelesaikan penanganan sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kami menerima laporan dari keluarga yang membutuhkan bantuan karena kondisi jenazah memiliki bobot cukup besar. Tim langsung kami kerahkan untuk membantu proses pemakaman,” ujar Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, Andri Arga, Selasa (14/10/2025).

Sebanyak tujuh anggota regu piket diterjunkan dengan satu unit kendaraan rescue. Dalam waktu sekitar 30 menit, proses evakuasi dan pemakaman berhasil dilakukan dengan aman dan tertib.

“Ini bagian dari tugas kemanusiaan kami. Tidak hanya memadamkan api, tapi juga membantu masyarakat dalam situasi darurat, termasuk evakuasi jenazah,” tambah Andri.

Ia mengimbau masyarakat agar segera menghubungi pihak Damkar jika membutuhkan bantuan penyelamatan. “Silakan hubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran di nomor (0232) 871113. Kami siap melayani 24 jam,” ujarnya.

Penanganan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Related Posts

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎