Dikaji dari Kacamata Fikih Hukum Pinjol Ilegal Haram secara Mutlak

CiremaiNews.com, Cirebon,- Hukum pinjaman online pada kajian Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura berdasarkan kaca mata ilmu fikih dinyatakan haram secara mutlak.

Dalam penyampaian hasil BM Akbar se-Jawa Madura, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, terkait tema problematika pinjol yang dibahas Komisi A, diantaranya ada beberapa pertanyaan dan telah dikaji secara mendalam oleh para peserta BM.

Pertama, kata dia, apa akad yang terjadi dalam kasus pinjol dan bagaimana hukumnya “Jawabannya, akad pinjol diperinci sebagai berikut, satu, pinjol dengan system pemberian modal usaha, maka termasuk akad mudlarabah (bagi hasil) dengan syarat keuntungannya ma’lum (jelas dan diketahui) berdasarkan nisbat/ prosentase, bukan dengan menentukan nominal,” katanya. Jumat (19/01/2024)

Kedua, lanjut pria yang juga Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Barat ini, pinjol syariah dengan system pembiayaan berbasis tekhnologi dengan memposisikan uang sebagai alat tukar (bukan komoditi), maka diperinci menjadi beberapa bagian.

Yakni, komoditi yang ditransaksikan bersifat maushuf fi dzimmah (pemesanan barang dengan menyebut spesifikasinya) misalnya belum wujud saat terjadi transaksi, maka termasuk ba’i dain biddain (menjual hutang dibeli dengan hutang) yang dilarang.

“Selanjutnya, komoditi yang ditransaksikan bersifat mua’yyan (ditentukan) misalnya ia sudah wujud saat terjadi transaksi, maka diperbolehkan dengan pola akad ba’i bittaqsith (pembelian dengan pembayaran diangsur) atau ijarah muntahiyah bittamlik (akad sewa yang berakhir dengan pemberian hak milik) yang diperbolehkan menurut sebagian ulama muta’akhhirin,” katanya.

Ketiga, kata dia, pinjol konvensional dengan system pembiayaan berbasis teknologi dengan memposisikan uang sebagai komoditi, maka tidak diperbolehkan karena termasuk akad utang yang mengandung riba atau qardl bisyarthi jarri naf’in lil muqridl.

“Catatannya, pinjol yang dilakukan secara ilegal hukumnya haram secara mutlak karena melanggar aturan pemerintah dan banyak merugikan konsumen,” ungkapnya.

Pertanyaan kedua, kata dia, apa alternatif yang tepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pinjol. “Jawabannya beberapa alternatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat antara lain, pertama mendorong masyarakat agar memaksimalkan pinjol yang sesuai aturan syariat,” katanya.

Kedua, lanjut dia, mendorong developer pinjol syar’i agar menurunkan nilai profit yang mereka dapatkan agar tidak memberatkan masyarakat. “Ketiga, optimalisasi dana CSR yang dipungut dari perusahaan atau instansi sebagai modal pinjol yang sesuai syariat,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pertanyaan ketiga, langkah apa yang tepat yang harus dilakukan pemerintah terkait pinjol? “Jawabannya, langkah yang tepat bagi pemerintah adalah, pertama menertibkan dan menindak tegas segala praktik pinjol ilegal atau yang tidak berizin OJK,” ungkap Kiai Nanang.

Kedua, mendorong dan memasyarakatkan praktik pinjol syar’i bagi warga muslim. Ketiga, menetapkan regulasi yang berpihak secara maksimal kepada praktik pinjol syar’i dan ekonomi syariah secara umum. (effendi)

Related Posts

HUT Ke-8, KA Ranggajati Tingkatkan Layanan dengan Kereta Ekonomi New Generation

CiremaiNews.com, Cirebon,- Tepat pada tanggal 1 November 2024, KAI Daop 3 Cirebon menyambut perayaan ulang tahun ke-8 Kereta Api Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP.Pada perayaan ulang tahunnya, KA Ranggajati mengalami perubahan sarana kereta Bisnis yang digantikan dengan kereta Ekonomi New Generation hasil modifikasi dari Balai Yasa Manggarai

Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

CiremaiNews.com, Cirebon,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 17 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Debat Calon Bupati Kuningan

  • By admin
  • November 3, 2024
Pembangunan Berkelanjutan Jadi Fokus Debat Calon Bupati Kuningan

Tata Tertib Debat Publik Pilkada Kuningan 2024 Ditetapkan KPU

Tata Tertib Debat Publik Pilkada Kuningan 2024 Ditetapkan KPU

Banjir Terjang Kolam Ikan di Luragung Landeuh, Warga Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

  • By admin
  • November 3, 2024
Banjir Terjang Kolam Ikan di Luragung Landeuh, Warga Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

H. Solehudin Dukung Pasangan Yanuar-Udin di Pilkada Kuningan 2024

H. Solehudin Dukung Pasangan Yanuar-Udin di Pilkada Kuningan 2024

Cabup Ridho Suganda Apresiasi Raden Iip Hidajat Sebagai PJ Bupati Kuningan

Cabup Ridho Suganda Apresiasi Raden Iip Hidajat Sebagai PJ Bupati Kuningan

Majalengka Anteng: Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada Serentak 2024

Majalengka Anteng: Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada Serentak 2024