CiremaiNews.com, Cirebon, – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan dua orang stafnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, melalui Kasi Kurikulum, Asep M Muflih Hakim didampingi Kepala bidang pendidikan dasar, Andri Hermansyah menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan oleh Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian hanya sebagai klarifikasi tidak berkaitan dengan dugaan pungli, tapi kepada laporan penggunaan dana BOS tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari hasil audit reguler yang rutin dilakukan oleh Inspektorat. Untuk memastikan pengelolaan dana BOS tahun 2023 2023 berjalan sesuai ketentuan,” ujar Asep saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, Rabu (5/11/2025).
Dikesempatan itu Asep menjelaskan, memang berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan beberapa sekolah yang harus mengembalikan dana ke kas daerah dengan jumlah nilai yang bervariasi.Temuan tersebut hanya berkaitan dengan laporan administrasi keuangan.
“Dari SPJ yang disampaikan, ada beberapa temuan yang harus dikembalikan ke kas daerah.Kemudian di tahun 2025 ini hanya menindaklanjuti laporan dari beberapa sekolah untuk memastikan apakah pengembalian tersebut sudah dilakukan atau belum,”ungkap Asep.
Ia menegaskan kembali bahwa pemeriksaan yang dilakukan tidak berkaitan dengan dugaan pungutan liar dana BOS, melainkan semata-mata untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta laporan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah.
“Kami diperiksa hanya terkait regulasi dan laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2024,” pungkas Asep.







