CiremaiNews.com, Cirebon,- Pemerintah Kabupaten Cirebon mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melarang pembangunan perumahan di lahan sawah. Namun, tantangan muncul dengan maraknya praktik pengkavlingan lahan sawah yang tidak terawasi, berpotensi merusak ketahanan pangan nasional.
Hal ini menjadi tantangan, mengingat pengkavlingan seringkali terjadi di lahan sawah dilindungi (LSD) yang melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemkab Cirebon menilai pengawasan ketat dan perhatian terhadap kondisi petani harus menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan ini.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriawan, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Pancawala, menjelaskan bahwa kebijakan Pemkab selama ini tidak pernah memberikan izin bagi pengusaha yang ingin mengkavling lahan persawahan untuk perumahan.
“Keinginan Pak Presiden itu kan positif, dalam artian kita harus mendukung. Karena memang kondisi ketersediaan pangan dunia saat ini sangat rawan,” ujar Panca, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (21/01/2025)
“Sebelum era Pak Prabowo pun, kebijakan perizinan pemda itu sama. Kita tidak memberikan izin apapun kepada pengusaha kavling, karena menurut kami itu bertentangan dengan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman,” tegasnya.
Panca juga menyoroti, guna mendukung kebijakan tersebut di perlukan adanya kolaborasi lintas lembaga.
“Ada kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR. Daerah juga harus mendukung, baik melalui Dinas Pertanian maupun Dinas PUTR,” katanya.
Selain larangan alih fungsi lahan, Dinas Pertanian, juga mengkritisi praktik kavling yang dianggap tidak memberikan jaminan kelayakan hidup bagi konsumen.
“Kalau kavling, pertama, tidak ada kejelasan soal fasilitas umum dan sosial. Jadi, kenapa tidak bikin perumahan saja? Itu lebih konkret,” tegasnya.
Meski menghadapi tantangan, Panca optimis bahwa kebijakan Presiden Prabowo dapat memberikan dampak positif untuk keberlanjutan pangan.
“Ini langkah positif yang harus kita dukung bersama demi masa depan pangan Indonesia,”tutur Panca.
Panca mengatakan,langkah konkret dalam mendukung program pemerintah yang sudah dilakukan kata dia, yaitu termasuk rehabilitasi dan pembangunan irigasi, telah dimulai sejak ancaman elnino berkepanjangan tahun lalu.
“Persiapan masa tanam tahun ini, di mulai dari penyediaan bibit, pupuk, hingga perbaikan irigasi primer, sekunder, dan tersier,”ungkapnya.
Ia menyebut,Pemkab Cirebon menetapkan sekitar 48 ribu hektare lahan pertanian LSD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru. Untuk mendukung petani di area LSD, pemerintah rutin memberikan insentif berupa alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, hingga benih.
Tambahnya,bantuan ini diberikan berdasarkan riset atau permintaan dari petani, kepala desa, atau penyuluh, tetapi tetap harus diverifikasi.
“Insentif untuk petani yang berhubungan dengan dinas pertanian, yakni seperti infrastruktur pertanian, alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, benih dan macam-macam lainnya. Itu rutin di diberikan setiap tahunnya,”pungkasnya.

