Sel. Mar 10th, 2026

DPP PKS Pilih Dian Rachmat Yanuar, Kader Internal Partai Tersingkir

CiremaiNews, Kuningan – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan penerbitan formulir B1-KWK dalam rangkaian Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Tangerang, pada Selasa malam (20/8/2024). Sebanyak 65 formulir diterbitkan untuk calon wali kota atau wakil wali kota, serta 272 formulir untuk kandidat bupati atau wakil bupati. Selain itu, 31 formulir B1-KWK juga disiapkan untuk calon gubernur.

Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyatakan, “Hari ini PKS resmi memberikan 365 formulir persetujuan. Dari formulir tersebut, 31 B1-KWK diterbitkan untuk calon gubernur. Juga memberikan 65 dan 272 formulir B1-KWK untuk calon wali kota atau wakil wali kota serta kandidat bupati atau wakil bupati untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.”

Dr. Dian Rachmat Yanuar, yang terlihat menerima formulir dukungan, menjadi perhatian media, sebab selama ini DPD PKS Kuningan aktif mempromosikan dr. Alfan Syafii sebagai bakal Calon Bupati dari internal partai.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD PKS Kuningan, Dwi Basuni, menyebutkan pihaknya belum mendapatkan salinan Surat Keputusan (SK) dukungan secara resmi. “Belum ada. Karena kita juga belum tahu surat Rekom Resminya,” jelas Dwi Basuni saat ditanya alasan DPP PKS memilih Dian Rachmat Yanuar dibandingkan dengan kader internal, dr. Alfan.

Dwi Basuni menambahkan, keputusan akhir masih memerlukan pertimbangan dari pusat, termasuk terkait rekomendasi koalisi dan pasangan calon. “Maka seluruh partai masih menunggu keputusan dari DPP partainya masing-masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi Basuni juga mengungkapkan bahwa partai-partai masih menunggu respons dari DPP mengenai sikap mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dampaknya terhadap pendaftaran calon di KPU. “Apakah dari DPP akan segera menyikapinya dengan cepat di waktu yang tinggal beberapa hari lagi ke pendaftaran KPU, atau malah tidak menyikapinya, kita semuanya masih menunggu,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan pencalonan dr. Alfan, Dwi Basuni menegaskan bahwa keputusan akhir akan tergantung pada keputusan DPP PKS. “Ini jelas bisa mengubah konstelasi kandidat atau pasangan, ataupun bahkan koalisi,” tegasnya.

“Keputusan MK hari ini akan sangat berdampak ke daerah juga. Kita tunggu saja beberapa hari ke depan. Yang jelas, menurut kami, masing-masing parpol pasti akan menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi ini yang ditentukan dari DPP parpol masing-masing,” tutupnya. **

Berita Terkait