
CiremaiNews.com, Jakarta – Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden tahun 2024, tetap tidak terpengaruh. Walau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mendapatkan sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa vonis DKPP tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan terhadap Ketua KPU tidak berdampak langsung pada pencalonan Gibran.
“Vonis ini murni soal kode etik. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran yang kini menjadi peserta pemilu,” ujar Heddy.
Menurut Heddy, putusan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. DKPP menjatuhkan sanksi setelah mendapatkan aduan dari empat pengadu, yakni Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Perlu diingat bahwa di DKPP, tidak dikenal putusan akumulatif, sehingga setiap pengaduan diselesaikan dengan putusan yang berbeda. Meskipun Ketua KPU dan komisioner lainnya mendapat sanksi, Gibran Rakabuming Raka tetap melanjutkan perjalanannya sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. (red/berbagai sumber)