CiremaiNews.com, Kuningan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi melarang peserta didik membawa handphone (HP) ke sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menegaskan bahwa ruang digital saat ini sudah berada pada tahap yang membahayakan, terutama karena penyalahgunaan oleh berbagai pihak. Menurutnya, media digital telah membawa dampak negatif yang cukup besar terhadap anak-anak.
“Kondisi ruang digital saat ini sudah sangat berbahaya karena disalahgunakan, sehingga media digital membawa dampak negatif yang cukup besar bagi anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, namun juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan sosial jika tidak diawasi secara ketat. Kerusakan tersebut bisa meliputi aspek akhlak, psikologis, hingga karakter anak.
“Teknologi digital selain membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi juga dapat merusak akhlak, psikologi, dan karakter anak-anak jika penggunaannya tidak dikelola dengan baik,” jelas Kusmana.
Setiap peserta didik dari semua jenjang pendidikan dilarang membawa handphone ke sekolah. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari pengaruh negatif dunia digital.
Disdikbud meminta setiap satuan pendidikan untuk mensosialisasikan larangan ini kepada siswa, orang tua, dan komite sekolah. Sekolah juga diinstruksikan melakukan pengawasan langsung dan memberikan sanksi disiplin kepada siswa yang melanggar aturan.
Guna memastikan komunikasi antara siswa dan orang tua tetap berjalan selama kegiatan belajar mengajar atau kegiatan ekstrakurikuler, sekolah diminta menyediakan nomor kontak resmi. Orang tua dapat menghubungi wali kelas, guru, atau tenaga pendidik lain yang telah ditunjuk sebagai narahubung oleh kepala sekolah.
“Pihak keluarga bisa menghubungi nomor kontak satuan pendidikan, wali kelas, atau tenaga pendidik yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah,” ujar Kusmana.
Sekolah wajib menunjuk penanggung jawab komunikasi untuk setiap kelas, serta memastikan informasi ini diketahui oleh orang tua atau wali peserta didik.
Pengawas sekolah dan penilik juga diminta melakukan monitoring atas pelaksanaan kebijakan ini di wilayah kerja masing-masing, dan secara berkala melaporkannya kepada Disdikbud.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar kebijakan ini berjalan optimal demi perlindungan anak-anak kita,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, terkendali, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik secara positif.***






