Ming. Apr 19th, 2026

Kampanye di Gedung Pemerintah, Paslon 1 Diduga Langgar PKPU

CiremaiNews.com, Kuningan – Kritikan keras menggambarkan betapa rawannya potensi pelanggaran dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, serta pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan adil dari Bawaslu guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada dilayangkan oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2.

Kampanye yang digelar oleh Paslon Pilkada Nomor Urut 1 di Balai Desa Cengal, Kecamatan Japara, memicu sorotan tajam dan kritikan keras terkait dugaan pelanggaran aturan.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, Nuzul Rachdy, dengan tegas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada, serta menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap Paslon Nomor Urut 1.

Menurut Nuzul, kegiatan yang digelar pada Sabtu (5/10/2024) itu, yang dikemas dalam bentuk bhakti sosial seperti sunatan massal dan pengobatan gratis, tidak hanya sarat kepentingan politik, namun juga melibatkan fasilitas pemerintah, yaitu gedung serbaguna yang dibangun menggunakan anggaran negara. Hal ini jelas melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

“Saya bertanya kepada Bawaslu, mengapa membiarkan acara kampanye diselenggarakan di balai desa? Ini jelas pelanggaran, dan Bawaslu harus bertindak tegas,” tegas Nuzul. Ia juga menambahkan, selain penggunaan gedung pemerintah, ada pula pelanggaran lain berupa penempelan Alat Peraga Kampanye (APK) di gedung tersebut, yang semakin menunjukkan betapa ngawurnya penyelenggaraan kampanye ini.

Pihaknya menilai, Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus lebih proaktif dan bersikap adil dalam mengawasi jalannya kampanye, serta memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Jika Bawaslu diam saja, Nuzul menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk melaporkan hal tersebut secara resmi.

Selain pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas pemerintah, acara bhakti sosial tersebut juga diwarnai dengan ajakan politik secara langsung, baik dari calon bupati yang hadir, maupun dari sejumlah tim pemenangan yang hadir, termasuk kader Partai Golkar. Hal ini menunjukkan bahwa kampanye politik secara terselubung terjadi dalam sebuah kegiatan sosial yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk tujuan politik.

Berita Terkait