
CiremaiNews.com, Kuningan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan baru-baru ini mengeluarkan himbauan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kuningan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Surat bernomor 73/DP-K/MUI IX/2024 ini dikeluarkan pada 22 September 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuningan.
Dalam surat tersebut, Ketua MUI Kuningan, KH Syarif Hidayatullah menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik penyelenggara maupun peserta, menjaga proses yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. “Untuk terwujudnya PILKADA yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) di Kabupaten Kuningan,” tulis MUI dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan pentingnya Pilkada sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan menghasilkan pemimpin yang berintegritas, amanah, dan cerdas. MUI berharap agar semua pihak mampu menghindari konflik yang berpotensi muncul di tengah masyarakat akibat Pilkada.
Selain itu, MUI Kabupaten Kuningan juga menegaskan larangan terkait dengan politik uang. “Haramnya money politik bagi yang memberi dan menerimanya,” tegas MUI mengutip fatwa yang telah diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2018 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Untuk itu, MUI menghimbau agar semua pihak, termasuk partai politik, tim sukses, serta calon peserta Pilkada, tidak melakukan segala bentuk serangan politik yang bertujuan untuk menghalalkan politik uang dalam bentuk apapun, demi terciptanya Pilkada yang bermartabat.