MUI Kuningan Tegaskan Pilkada Sebagai Ibadah, Tolak Politik Uang

CiremaiNews.com, Kuningan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan baru-baru ini mengeluarkan himbauan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kuningan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Surat bernomor 73/DP-K/MUI IX/2024 ini dikeluarkan pada 22 September 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuningan.

Dalam surat tersebut, Ketua MUI Kuningan, KH Syarif Hidayatullah menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik penyelenggara maupun peserta, menjaga proses yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. “Untuk terwujudnya PILKADA yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) di Kabupaten Kuningan,” tulis MUI dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan pentingnya Pilkada sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan menghasilkan pemimpin yang berintegritas, amanah, dan cerdas. MUI berharap agar semua pihak mampu menghindari konflik yang berpotensi muncul di tengah masyarakat akibat Pilkada.

Selain itu, MUI Kabupaten Kuningan juga menegaskan larangan terkait dengan politik uang. “Haramnya money politik bagi yang memberi dan menerimanya,” tegas MUI mengutip fatwa yang telah diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2018 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Untuk itu, MUI menghimbau agar semua pihak, termasuk partai politik, tim sukses, serta calon peserta Pilkada, tidak melakukan segala bentuk serangan politik yang bertujuan untuk menghalalkan politik uang dalam bentuk apapun, demi terciptanya Pilkada yang bermartabat.

Related Posts

Bawaslu Kabupaten Cirebon Torehkan Prestasi,Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi

CiremaiNews.com, Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan evaluasi bersama insan pers terkait pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa (15/4/2025).

MK Tolak Gugatan, Paslon Imron -Jigus Bakal Dilantik 20 Februari

CiremaiNews.com, Cirebon,-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024. Dengan putusan ini, pasangan calon (paslon) Imron-Jigus dipastikan akan menduduki kursi kepemimpinan dan dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

Bupati Cirebon Dukung Upaya Lestarikan Sejarah Jalur Laut Tiongkok

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

Terima Laporan, Pemkab Indramayu Turunkan Tim Saber Pungli di Jatibarang

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

Kabupaten Cirebon Lepas 83 Jamaah Haji, Wabup: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur

Kabupaten Cirebon Lepas 83 Jamaah Haji, Wabup: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

PKS Kuningan Perkuat Struktur Politik Jelang Kontestasi Pemilu, Fokus Gaet Generasi Muda

Wakil Bupati Cirebon Jigus Serahkan Santunan kepada PMI Bermasalah

Wakil Bupati Cirebon Jigus Serahkan Santunan kepada PMI Bermasalah