CiremaiNews.com,- Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciledug, Udin Mauluddin pada masa tenang melakukan langkah tegas dengan memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Ciledug.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (11/2/2023), Udin menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu di mana peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, dan APK yang masih terpasang dianggap melanggar aturan tersebut.
“Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal itu dilarang selama masa tenang,” ungkapnya. Minggu (11/02/2024)
Ia juga menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Ciledug. Pihaknya pun memberikan perhatian khusus kepada PTPS untuk memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” tegasnya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Udin mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Ciledug untuk menghadapi masa tenang. Selain itu, mereka juga akan melakukan patroli masa tenang di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda. ” Hal ini dilakukan agar para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan,” tutupnya. effendi.