CiremaiNews.com,- Dalam rangka mematuhi masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Depok, Dede Kurniawan, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Depok.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (11/2/2023), Dede Kurniawan menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu di mana peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, dan APK yang masih terpasang dianggap melanggar aturan tersebut.
“Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal itu dilarang selama masa tenang,” ungkapnya. Minggu (11/02/2024)
Dede Kurniawan juga menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Depok. Pihaknya memberikan perhatian khusus kepada PTPS untuk memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” tegasnya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Dede Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Depok untuk menghadapi masa tenang. Selain itu, mereka juga akan melakukan patroli masa tenang di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya,” tambahnya.
Dede Kurniawan juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda. ” Hal ini dilakukan agar para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan,” tutup Dede. effendi.