CiremaiNews,Kuningan– Masih tingginya potensi kasus kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kondisi tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk segera menghadirkan perlindungan yang nyata bagi kelompok rentan.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera disahkan. Namun, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa regulasi tersebut harus diterapkan secara konkret dan tidak berhenti pada tataran normatif semata.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kuningan, Sri Laelasari, menyebut keberadaan Raperda tersebut bersifat mendesak dan strategis. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan isu peradaban yang berkaitan langsung dengan masa depan daerah.
“Negara, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh abai atau permisif terhadap kekerasan. Raperda ini adalah bentuk kehadiran negara. Tapi kami tegaskan, aturan ini tidak boleh hanya simbolik atau normatif di atas kertas,” ujar Sri Laelasari saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Sri menambahkan, agar Perda ini memiliki daya paksa dan efektif di lapangan, pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan anggaran serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Tanpa dukungan tersebut, regulasi yang baik dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
“Perda ini harus menjadi instrumen hukum yang operasional. Harus jelas siapa yang melakukan apa, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah. Penanganannya juga harus komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, legislator perempuan tersebut juga mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial, sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Ia menilai upaya pencegahan kekerasan harus dimulai dari penguatan ketahanan keluarga di tingkat paling dasar.
“Harapan kami jelas, Raperda ini harus menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan yang benar-benar aman, ramah perempuan, dan layak anak,” tandasnya.(Tatang Budiman)

