Kam. Apr 2nd, 2026

Modus Cashback Pajak Desa, Empat Pendamping Desa di Kabupaten Cirebon Rugikan Negara Rp2,9 Miliar

CiremaiNews.com, Cirebon,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan empat tenaga pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, menyampaikan bahwa keempat tersangka merupakan tenaga pendamping desa yang bertugas di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Rendy mengatakan, keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam pengelolaan pembayaran pajak desa yang tidak sesuai ketentuan, dengan modus operandi menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan janji proses cepat dan bukti pembayaran resmi. Mereka juga menyatakan bersedia bertanggung jawab jika muncul permasalahan di kemudian hari.

Para tersangka adalah, SM, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong (2016 – Januari 2025), MY, Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019 – November 2021),
DS, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung (2016 – sekarang), dan SLA, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Karangsembung (2017 – Juni 2022).

“Dalam praktiknya, para tersangka meminta e-billing serta uang pembayaran pajak berikut username dan password akun DJP Online dari pihak desa, lalu menyerahkannya kepada seseorang berinisial M. Para tersangka dijanjikan akan menerima cashback sebesar 10% dari nilai pajak yang dibayarkan,” jelas Randy. Saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025) malam.

Namun, dalam kenyataannya, dana pajak yang diterima dari desa hanya disetorkan sebagian kecil ke kas negara. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dan saksi M mencapai Rp2.925.485.192 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).

Randy menegaskan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup terhadap para tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 17 September hingga 6 Oktober 2025.

“Penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,”ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait