Panwascam Plumbon Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Tunggak Surat Suara

CiremaiNews.com, Cirebon,- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Plumbon menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

Ketua Panwascam Plumbon, Alif Rusmana mengatakan kegiatan rakor tersebut dilakukan bersama para peserta yang terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Kecamatan Plumbon. Acara ini berlangsung di Gor Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon.

Alif Rusmana, menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2024, tugas utama pada tahapan persiapan Pemilu 2024.
“Memastikan kesiapan lokasi TPS, pendistribusian C-Pemberitahuan, serta kesiapan KPPS beserta kelengkapannya,” katanya. Senin (12/2/2024)

Alif menambahkan, bahwa salah satu fokus utama pada tahapan persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura).

“Yaitu mengawasi pendistribusian formulir C-Pemberitahuan oleh KPPS kepada pemilih agar dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Penting, jelas dia, untuk memastikan kesiapan TPS menghadapi berbagai kemungkinan buruk yang dapat terjadi, seperti penyusunan TPSH-1 Pelaksanaan Pemungutan.

“Potensi cuaca buruk seperti hujan, serta kemungkinan pemadaman listrik saat proses pemungutan dan perhitungan suara,” jelasnya.

Selain melakukan pengawasan, rakor Tungsura juga menjadi kesempatan bagi Panwascam Plumbon untuk melakukan pemantapan kapasitas seluruh jajaran PKD dan Pengawas TPS Se-Kecamatan Plumbon dalam menghadapi hari-H pemungutan suara. effendi

Related Posts

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎