Panwascam Tengah Tani Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pemilu

CiremaiNews.com, Cirebon,- Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tengah Tani, Kabupaten Cirebon mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melanggar aturan kampanye. Mengingat saat ini tahapan pemilu 2024 sudah mulai masuk kampanye hingga 10 Februari 2024 yang akan datang.

Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Tengah Tani, Eka Yudiansyah dan didampingi dua anggota laiinya yakni Targono dan Naely Eva M, saat menggelar Rapat kordinasi dengan PKD setempat, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan Eka, tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahaannya yakni PKPU 20 tahun 2023.

“Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Katanya.

Eka juga mengatakan, larangan selanjutnya adalah menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum.

“Peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” jelasnya.

larangan selanjutnya, menurut Eka, adalah mebawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa,” tandasnya.

Eka juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Tengah Tani. (effendi)

Related Posts

Dian Rachmat Yanuar: Pidato Bupati Terpilih yang Mendorong Kolaborasi untuk Kuningan

CiremaiNews.com, Kuningan – Dalam penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Dian Rachmat Yanuar menyampaikan pidato yang penuh makna. Ia mengungkapkan, ” Dari lubuk hati yang dalam, mengucapkan terimakasih dan…

Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani Resmi Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan

CiremaiNews.com, Kuningan – Rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan pada hari Kamis, 9 Januari 2025, telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Mensos dan Bupati Indramayu Resmikan Lumbung Sosial Kandanghaur

Mensos dan Bupati Indramayu Resmikan Lumbung Sosial Kandanghaur

Bupati Nina Agustina Komitmen Turunkan Angka Kemiskinan

Bupati Nina Agustina Komitmen Turunkan Angka Kemiskinan

Perdana! Program Makan Bergizi Gratis di Kuningan: Target 80 Dapur untuk Siswa dari PAUD hingga SMA

Perdana! Program Makan Bergizi Gratis di Kuningan: Target 80 Dapur untuk Siswa dari PAUD hingga SMA

Dimas Menjadi Pemain Terbaik di Festival Olahraga Tradisional

Dimas Menjadi Pemain Terbaik di Festival Olahraga Tradisional

Relawan TIK Indonesia: Perkuat Pendataan dan Rapat Program Kerja di Kuningan Tahun 2025

Relawan TIK Indonesia: Perkuat Pendataan dan Rapat Program Kerja di Kuningan Tahun 2025

TIDAK IMPOR BERAS: KUNCINYA ADA DI PRODUKSI

TIDAK IMPOR BERAS: KUNCINYA ADA DI PRODUKSI