Jum. Mar 6th, 2026

Pengawasan Ketat Panwascam Hantara Terhadap Kampanye Pemilu,12 Kegiatan Dilaporkan, Inventarisasi APK Melanggar Capai 71

CiremaiNews.com, Kuningan – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Hantara tengah giat melakukan pengawasan ketat terhadap tahapan kampanye pemilihan umum yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dan pihak kepolisian, Ketua Panwaslu Panwascam Hantara, Bayu Rahmat Jatnika, mengungkapkan bahwa hingga 27 Januari 2024, telah terjadi 12 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan penyebaran alat peraga kampanye (APK). Cakupan kampanye melibatkan 1 Caleg DPR RI, 2 Caleg DPRD Provinsi, dan 9 Caleg DPRD Kabupaten.

Bayu Rahmat Jatnika menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan kampanye, termasuk pembagian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang harus dilakukan 1 hari sebelum kegiatan. Panwaslu juga melakukan koordinasi sebelumnya dengan pengurus partai politik atau tim relawan untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran, termasuk himbauan untuk tidak melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih.

Pada tanggal 21 Januari 2024, metode kampanye rapat umum dimulai di wilayah kabupaten Kuningan, meskipun Kecamatan Hantara bukan lokasi kampanye rapat umum. Panwaslu Hantara ditugaskan untuk mengawasi kampanye rapat umum sesuai dengan jadwal yang dibagikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan.

Panwaslu Kecamatan Hantara juga aktif melakukan inventarisasi terhadap APK yang melanggar aturan setiap harinya. Sampai saat ini, tercatat 71 APK melanggar, dengan rincian termasuk pemasangan di pohon perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, tugu batas desa/kecamatan, dan jembatan.

Panwaslu menghimbau peserta pemilu untuk memindahkan APK yang melanggar sebelum dilakukan penertiban oleh pihak Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP.

Berita Terkait