CiremaiNews,Kuningan – Manajemen Embun Sangga Langit memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai rincian biaya pada nota transaksi (invoice) yang diterbitkan kepada pelanggan. Manajemen menegaskan bahwa seluruh komponen biaya yang tercantum dalam setiap transaksi telah diterapkan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen Embun Sangga Langit menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
General Manager Embun Sangga Langit, Melfie Lenggono, menjelaskan bahwa sistem transaksi kasir (Point of Sales/POS) yang digunakan dirancang untuk menampilkan seluruh komponen biaya secara terpisah agar mudah dipahami oleh konsumen. Komponen tersebut meliputi harga produk, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10 persen, serta service charge.
“Setiap komponen biaya pada nota transaksi kami dicantumkan secara jelas dan terpisah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10 persen merupakan kewajiban perpajakan yang dipungut sesuai ketentuan dan disetorkan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan. Adapun service charge merupakan bagian dari kebijakan operasional perusahaan yang digunakan untuk mendukung kualitas pelayanan dan operasional usaha,” ujar Melfie.
Penerapan PB1 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kuningan, Mike, menyampaikan bahwa penerapan pajak daerah dan service charge sebagaimana diterapkan Embun Sangga Langit telah sesuai dengan praktik yang berlaku di industri perhotelan dan restoran.
“Kami telah menelaah bukti transaksi yang beredar. Pemisahan antara pajak daerah dan service charge dilakukan secara jelas sehingga memberikan informasi yang transparan kepada konsumen. Mekanisme tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor usaha hotel dan restoran,” ujarnya.Minggu (2/8/2026)
PHRI Kabupaten Kuningan juga mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme perpajakan daerah serta perbedaan antara kewajiban pajak yang disetorkan kepada pemerintah dan service charge yang menjadi bagian dari kebijakan operasional perusahaan. PHRI berkomitmen mendukung pelaku usaha agar senantiasa tertib administrasi, taat terhadap ketentuan perpajakan, serta menjaga transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, menegaskan bahwa dasar hukum pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1), termasuk atas makanan dan minuman yang dijual oleh restoran maupun hotel, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Terkait layanan atau service charge yang dikenakan oleh pihak hotel maupun restoran, hal tersebut diperbolehkan. Sejumlah hotel di Kabupaten Kuningan juga telah menerapkan kebijakan serupa,” kata Laksono.(Tatang Budiman)







