
CiremaiNews.com, Cirebon,- Puluhan Jurnalis dari berbagai organisasi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon untuk menolak revisi Undang-Undang Pers.
Mereka menyatakan keprihatinan atas RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.Para jurnalis juga menyoroti potensi tumpang tindih antara RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Pers yang telah ada.
Audiensi tersebut diikuti oleh aksi teatrikal di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon sebagai simbol ancaman terhadap kebebasan pers.
Ketua IJTI Cirebon Raya, Faisal Nurathman, menyatakan bahwa penolakan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang dianggap membingungkan dan dapat membungkam kebebasan pers.
Selain itu sejumlah organisasi pers menaruh perhatian pada RUU yang telah dibahas dalam Badan Legislasi DPR, 27 Maret 2024, itu. Dalam proses penyusunan, pihaknya menyayangkan draf RUU yang tidak melibatkan berbagai pihak.
“Organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers tidak dilibatkan dalam penyusunan itu,” ucap Faisal
Faishal mengatakan, penolakan pada RUU itu karena mengandung beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan pers. Pasal 50 B Ayat 2 huruf C. misalnya, melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.
“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya itu memegang kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data benar, dibuat secara profesional serta untuk kepentingan publik, maka tidak boleh dilarang,” ujarnya.
Pasal 50 B ayat 2 huruf K yang terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik, juga bersifat multitafsir. Pihaknya menilai, pasal ini bisa menjadi alat untuk membungkam jurnalis atau pers.
Abdullah Fikri Ashri, anggota AJI di Cirebon, menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 50 B Ayat 2 C yang melarang penayangan karya investigasi, misalnya, bertentangan dengan PAsal 4 Ayat 2 UU Pers.
“Pasal tersebut mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Begitupun dengan Draf RUU Penyiaran Pasal 8 A Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran,” ungkapnya.
Padahal,masih kata Fikri itu bertentangan dengan UU Pers Pasal 15 Ayat 2 Huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers. Pasal itu menyebutkan, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Fikri menambahkan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak kepada komunitas pers, tetapi juga publik. Apalagi, pers merupakan salah satu pilar dalam demokrasi. “Jika penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi dilarang sama saja menghalangi hak publik mendapatkan informasi yang benar dan mendalam,” ujarnya.
Di sisi lainnya, lanjut Fikri, UU Penyiaran juga dapat berdampak pada pengguna media digital, seperti influencer yang kritis. Pemerintah atau pihak tertentu bisa saja mengancam warganet yang menyiarkan konten bermuatan kritik dengan dalih mencemarkan nama baik.
Oleh karena itu, IJTI Cirebon Raya dan anggota AJI Kota Bandung di Cirebon menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut;
- Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, Dewan Pers, dan publik;
- Mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan hak berpendapat warga di berbagai platform.
Sebagai tanggapan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi, mendukung petisi penolakan para jurnalis terhadap RUU Penyiaran dan berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI.
“Kami mendukung penghapusan pasal yang multitafsir di RUU Penyiaran. Kami juga mendukung independensi media,” ungkapnya.***