Rakor Panwascam Ciwaringin Sosialisasikan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

CiremaiNews.com, Cirebon,- Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk bisa menaati aturan kampanye pemilu 2024.

“Tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga PKPU nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahannya yakni PKPU 20 tahun 2023,” ujar Ketua Panwascam Ciwaringin H. Nadiri. Kamis (25/01/2024)

Nadiri mengatakan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

“Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Dijelaskan Nadiri, peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.

Dikesempatan itu Nadiri menuturkan, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, Kuwu, BPD dan perangkat desa.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Ciwaringin,” tutupnya. (effendi)

Related Posts

Oknum ASN Terciduk! Aksi Nyawer Emak-Emak Jadi Sorotan Media Sosial

CiremaiNews.com, Kuningan – Sebuah video berdurasi 31 detik yang menunjukkan aksi kurang pantas seorang oknum ASN dari Dinas Kesehatan Kuningan, Jawa Barat, telah viral di media sosial. Dalam video tersebut,…

Jalan Utama Desa Sidamulya Terputus, Pj Bupati Cirebon Janjikan Perbaikan Segera

CiremaiNews.com, Cirebon,-;Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Cirebon pada Kamis (23/1/2025) malam menyebabkan terputusnya jalan utama di Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura. Jalan tersebut mulai tergerus arus air sejak pukul 21.00 WIB, hingga akhirnya meninggalkan lubang besar dengan lebar sekitar 4 meter dan panjang 1,5 meter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Oknum ASN Terciduk! Aksi Nyawer Emak-Emak Jadi Sorotan Media Sosial

Oknum ASN Terciduk! Aksi Nyawer Emak-Emak Jadi Sorotan Media Sosial

Jalan Utama Desa Sidamulya Terputus, Pj Bupati Cirebon Janjikan Perbaikan Segera

Jalan Utama Desa Sidamulya Terputus, Pj Bupati Cirebon Janjikan Perbaikan Segera

DPC PKB Kuningan Sampaikan Permohonan Maaf Kasus Viral Anggota DPRD

  • By admin
  • Januari 23, 2025
DPC PKB Kuningan Sampaikan Permohonan Maaf  Kasus Viral Anggota DPRD

Partai Demokrat Kuningan Peduli Korban Bencana Alam

  • By admin
  • Januari 23, 2025
Partai Demokrat Kuningan Peduli Korban Bencana Alam

Distan Kabupaten Cirebon Soroti Tantangan Alih Fungsi Lahan Sawah

Distan Kabupaten Cirebon Soroti Tantangan Alih Fungsi Lahan Sawah

Dukung Swasembada Pangan, Kabupaten Cirebon Gelar Penanaman Jagung Serentak

Dukung Swasembada Pangan, Kabupaten Cirebon Gelar Penanaman Jagung Serentak