Satpol PP Kuningan Lakukan Operasi BKCHT Ilegal

Ciremainews, Kuningan – Puluhan ribu batang rokok atau setara dengan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai produk diberantas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menjelaskan sebanyak 46.980 batang rokok atau setara dengan 2349 bungkus, berhasil disasar rombongan operasi tersebut adalah berada di Kecamatan Kuningan, Luragung, dan Cibeureum.
“Operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal, dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023) kemarin, dengan dasar hukum yang dijalankan, ditemukan beberapa pelanggaran terkait Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Operasi ini, kata Hendrayana, merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengawasi serta menindak tegas peredaran niaga rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.
” Ini merupakan upaya mengontrol dan mencegah peredaran barang hasil tembakau ilegal ini, melibatkan 15 personil Satpol PP Kabupaten Kuningan, 3 personil dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, serta beberapa instansi terkait lainnya seperti Polri, Diskopdagperin, dan Bagian Ekonomi,” paparnya.
Dikatakannya, operasi ini juga diatur berdasarkan beberapa peraturan daerah, antara lain Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja SatPol PP Kabupaten Kuningan.
Pihaknya berharap, operasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam meminimalisir peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal di Kabupaten Kuningan.
Pihaknya berupaya menekan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan instansi terkait dan mengacu pada regulasi yang berlaku. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menjamin ketertiban umum dan mengurangi dampak negatif dari peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal, tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga aspek ekonomi dan ketertiban umum. Hendrayana menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pihak Satpol PP Kabupaten Kuningan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi cukai hasil tembakau ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan kegiatan peredaran rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.