CiremaiNews, Kuningan – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat kian tak terbendung. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mencatat total sitaan barang kena cukai ilegal hingga November 2025 sudah mencapai 81 juta batang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, membeberkan data tersebut saat Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di halaman Kantor Setda Kuningan, Senin (17/11/2025).
“Dalam tiga tahun terakhir ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan,” ujar Finari.
Ia mengungkapkan, pada 2023 Bea Cukai menyita 59 juta batang rokok ilegal. Angka itu naik menjadi 62 juta batang pada 2024. Pada 2025, hingga November, jumlah sitaan melonjak drastis hingga 81 juta batang.
Finari menegaskan, maraknya rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara. Sebanyak 98 persen pemasukan Bea Cukai Jawa Barat bersumber dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kondisi ini menyebabkan shortfall pada 2023 dan defisit berlanjut pada 2024 serta 2025.
“Kalau ini ilegal, maka kita akan mendapat defisit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, lonjakan rokok ilegal turut dipicu fenomena downtrading, ketika konsumen berpindah ke rokok ilegal yang jauh lebih murah akibat kenaikan tarif cukai resmi.
Pada kegiatan sosialisasi di Kuningan, Bea Cukai turut memusnahkan 7,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Juni–Agustus 2025. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 10,7 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,2 miliar.
Finari memastikan program Gempur Rokok Ilegal akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satpol PP.







https://shorturl.fm/LzVZx