Sulit Dilepas Cincin Dijari Tengah Wanita Ini Diselamatkan Damkar 

CiremaiNews, Kuningan – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan perannya tidak hanya dalam penanganan kebakaran, tetapi juga aksi penyelamatan warga. Kali ini, anggota Damkar membantu melepaskan cincin yang terjepit di jari seorang perempuan muda di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Senin (13/10/2025).

Korban bernama Sinta Amelia Syahara (23) mengalami pembengkakan di jari tengah setelah mencoba memindahkan cincin dari jari manis. Karena sulit dilepas dan menimbulkan rasa sakit, Sinta akhirnya meminta bantuan ke UPT Damkar Kuningan.

Menurut keterangan Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, petugas segera melakukan tindakan penyelamatan dengan alat khusus.

“Awalnya korban memasang cincin di jari manis, namun karena agak longgar dipindahkan ke jari tengah. Saat hendak dilepas justru sulit dikeluarkan dan menyebabkan pembengkakan. Jika tidak segera dievakuasi, dikhawatirkan bisa menimbulkan luka serius,” jelas Andri.

Beruntung, proses pelepasan cincin berjalan lancar dan tidak menimbulkan luka tambahan di jari korban.

Andri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan jika mengalami kejadian serupa atau keadaan darurat lainnya.

“Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kebakaran maupun penyelamatan, silakan menghubungi Call Center UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113,” ujarnya.

Aksi cepat dan tanggap petugas Damkar ini kembali membuktikan bahwa keberadaan mereka sangat penting, tidak hanya dalam memadamkan api, tetapi juga dalam misi-misi kemanusiaan lainnya.(Tatang Budiman)

Related Posts

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

CiremaiNews.com, Cirebon,- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf. Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat melalui semangat kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat.

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PPP–Demokrat, Hj. Ikah Nurbarkah, menilai bahwa perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejatinya merupakan penyempurnaan sistem, bukan sekadar pergantian istilah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

Kabupaten Cirebon Resmi Sebagai Kota Wakaf, bupati Cirebon Dorong Kemandirian Ekonomi Umat

PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

  • By admin
  • November 6, 2025
PBG Gantikan IMB, Legislator Demokrat Minta Pelayanan Tak Berbelit

Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

  • By admin
  • November 6, 2025
Sekda Kuningan U Kusmana Ungkap Perjalanan Karier Inspiratifnya

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Disdik Kabupaten Cirebon Bantah Isu Pungli Dana BOS

Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

  • By admin
  • November 5, 2025
Legislator PKS: Pertumbuhan Ekonomi Kuningan, Tak Cerminkan Kesejahteraan Rakyat

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎

Wabup Cirebon Tanam Pohon Cegah Banjir dan Bangunan Liar‎