Pihaknya menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada Kuningan wajib mengantongi minimal 67.129 dukungan masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di 17 Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan.